Menteri Hukum Tegaskan RUU TNI Tidak Memuat Kewajiban Wajib Militer
Menepis Isu Wajib Militer dalam Revisi UU TNI: Penjelasan Menteri Hukum
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, secara tegas membantah adanya klausul mengenai wajib militer bagi warga negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dalam proses revisi. Penegasan ini disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu malam (19/3/2025), sebagai respons terhadap isu yang beredar di publik.
"Menurut saya, tidak ada [klausul wajib militer] karena drafnya sudah ada," ujar Agtas kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa jika pun ada pembahasan mengenai wajib militer, hal tersebut lebih relevan dikaitkan dengan aturan mengenai Komponen Cadangan (Komcad) TNI. "Kalau seingat saya, itu seharusnya masuk di dalam Komponen Cadangan," tambahnya.
Meski demikian, Agtas mengakui bahwa konsep wajib militer bukanlah hal yang asing dan diterapkan di banyak negara. Pernyataan ini mengindikasikan pemahaman pemerintah akan potensi manfaat dari program semacam itu, meskipun tidak serta merta diimplementasikan dalam RUU TNI yang sedang dibahas.
Draf RUU TNI dan Kontroversi Pasal 7 Ayat 2 Nomor 8
Isu mengenai wajib militer ini mencuat setelah beredar draf RUU TNI yang mencantumkan perubahan pada Pasal 7 ayat 2 nomor 8. Pasal tersebut berbunyi:
- (Isi pasal yang diubah)*
Pasal ini kemudian diperjelas dalam tiga poin penjelasan:
- A. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- B. Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- C. Membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Poin B inilah yang kemudian memicu interpretasi bahwa RUU TNI akan memberlakukan wajib militer bagi warga negara. Namun, Menkumham telah memberikan klarifikasi bahwa poin ini lebih terkait dengan Komcad dan pelatihan dasar kemiliteran yang mungkin diwajibkan dalam konteks tersebut, bukan wajib militer secara umum.
Dengan penegasan dari Menkumham ini, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai RUU TNI dan menghilangkan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat interpretasi yang keliru terhadap draf yang beredar. Proses pembahasan RUU ini akan terus berlanjut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan kepentingan nasional.