Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Insentif untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Insentif untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Bandung, Jawa Barat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menertibkan data kepemilikan kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memperbarui status pajak kendaraan mereka tanpa terbebani tunggakan masa lalu. "Kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat secara signifikan dan tidak ada lagi kendaraan yang pajaknya tertunggak," ujarnya di Bandung, Rabu (19/03/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan hukum, yang berdomisili di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Pembebasan meliputi pokok pajak dan denda keterlambatan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, wajib pajak tetap berkewajiban membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.

Masa Berlaku dan Persyaratan

Program pemutihan ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain penghapusan tunggakan pajak, Bapenda Jabar juga memberikan kemudahan lain, seperti:

  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama orang lain dapat segera melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya.

Namun, perlu diingat bahwa biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya Peningkatan Pelayanan dan Kemudahan Pembayaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak. Berbagai inovasi telah dilakukan, termasuk digitalisasi sistem pembayaran melalui:

  • E-Samsat
  • Aplikasi Sambara (melalui Jabar Apps Sapawarga)
  • Samsat Jebret

Selain itu, layanan Samsat juga tersedia melalui:

  • Samsat Keliling
  • Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang
  • Samsat Outlet
  • Samsat Gendong
  • Samsat Drive Thru
  • BUMDES

Bahkan, beberapa kantor Samsat di Jawa Barat juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada hari Minggu.

Dedi Taufik menambahkan, kebijakan pemutihan pajak ini merupakan kelanjutan dari berbagai program insentif yang telah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat semakin meningkat dan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menunaikan kewajiban perpajakan mereka, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah.