Depok Diguncang Kejahatan Ganda: Perampokan, Kekerasan Seksual, dan Jaringan Narkoba Terungkap

Depok Diguncang Kejahatan Ganda: Perampokan, Kekerasan Seksual, dan Jaringan Narkoba Terungkap

Tragedi menimpa seorang wanita berinisial Y (36) di kediamannya di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok. Pada dini hari Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 01.28 WIB, ia menjadi korban perampokan disertai kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria tak dikenal bersenjatakan kapak. Kasus ini tidak hanya berhenti pada tindak kriminal individual, tetapi juga menyeret pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Menurut laporan, pelaku yang kemudian diidentifikasi sebagai RRR alias D (29), memasuki kamar tidur korban dan melakukan perampokan serta kekerasan seksual. Setelah melancarkan aksinya, RRR melarikan diri dengan membawa ponsel milik korban.

Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap RRR di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan tiga hari setelah kejadian mengerikan tersebut.

"RRR alias D berperan sebagai pelaku utama yang melakukan perampokan dan juga tindakan pemerkosaan terhadap korban Y," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Selain RRR, polisi juga berhasil mengamankan HHP (24), yang diduga sebagai penadah ponsel curian milik korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RRR menjual ponsel tersebut seharga Rp 700.000 dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu.

Jaringan Narkoba dan Status Residivis Pelaku

Pengembangan kasus ini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. RRR ternyata merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang menggunakan metode "alamat tempel." Dalam modus ini, sabu diletakkan di lokasi tertentu dan diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

"Tersangka RRR tidak memiliki pekerjaan tetap dan berprofesi sebagai kurir sekaligus pedagang narkoba," jelas Ade Ary.

Lebih lanjut, RRR ternyata adalah seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus pemerkosaan pada tahun 2016. Kasus ini kembali menjeratnya ke dalam penjara dan mengungkap sisi gelap kehidupannya yang selama ini tersembunyi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Satu buah kapak yang digunakan untuk mengancam korban.
  • Satu unit ponsel milik korban yang dicuri oleh pelaku.
  • Uang tunai sebesar Rp 700.000 hasil penjualan ponsel curian.
  • Narkotika jenis sabu yang dibeli dari hasil penjualan ponsel curian.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan ganda yang melibatkan perampokan, kekerasan seksual, dan narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal sangat penting untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas kejahatan.