Pemprov Jabar Berlakukan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Warga untuk Bebas Tunggakan

Pemprov Jabar Berlakukan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Warga untuk Bebas Tunggakan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan kebijakan penting yang akan meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor. Mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025, Pemprov Jabar memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Apa yang Dimaksud dengan Penghapusan Tunggakan Pajak?

Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak. Dalam program ini, denda atau tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahunan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan menghilangkan beban tunggakan, diharapkan semakin banyak warga yang termotivasi untuk membayar pajak secara tepat waktu.

Ajakan Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia menekankan bahwa program ini adalah solusi untuk menghilangkan beban tunggakan pajak yang selama ini mungkin menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.

"Berlaku hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Ayo, datang ke kantor samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, di bank, nanti lebaran kepakai, habis lebaran habis loh, enggak bisa bayar pajak," ujar Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosialnya.

Rincian Tunggakan yang Dihapus

Kebijakan penghapusan tunggakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Ini berarti tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, seperti 2023, 2022, 2021, 2020, dan 2019, akan dihapuskan tanpa terkecuali.

"Saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," tegas Dedi Mulyadi.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan

Proses pembayaran pajak kendaraan tanpa tunggakan sangat mudah. Warga Jawa Barat hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan Dokumen Kendaraan: Bawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
  • Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datanglah ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat di wilayah Anda.
  • Pemeriksaan Tunggakan: Petugas Samsat akan memeriksa jumlah tunggakan pajak kendaraan Anda.
  • Penghapusan Tunggakan: Tunggakan pajak akan otomatis dihapuskan oleh sistem.
  • Pembayaran Pajak Tahunan: Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Waspada Pungutan Liar

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli). Ia meminta agar warga segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Laporan dapat disampaikan melalui media sosial atau saluran komunikasi lainnya yang tersedia. Pemprov Jabar akan menindaklanjuti setiap laporan pungli yang masuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan transparan.

Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan emas untuk bebas dari beban tunggakan pajak dan menjadi warga negara yang taat pajak.