Polda Kepri Intensifkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Sejumlah Dokumen Disita
Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar: Penggeledahan Dilakukan, Puluhan Saksi Diperiksa
Batam, Kepulauan Riau - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar di Batam. Sebagai bagian dari proses penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (19/3/2025).
"Ditreskrimsus Polda Kepri, Subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A dan Kantor Kapusren BP Batam," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, memberikan keterangan kepada awak media.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Barang bukti yang disita meliputi dokumen fisik dan elektronik. "Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci," imbuh Kombes Silvester.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi yang dianggap mengetahui seluk-beluk proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Menurut Kombes Silvester, hingga saat ini sudah 75 saksi yang dimintai keterangan.
"Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," tegasnya.
Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, Kombes Silvester memastikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan.
"Kerugian negara masih proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian negara," jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor," ujar Pandra.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Pandra menjelaskan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar ini. Hal ini merupakan wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam mencegah kebocoran anggaran negara.
"Penyelidikan kasus ini merupakan Komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya Kebocoran Anggaran Negara dalam Proses Pembangunan," tegas Pandra.
Proyek Revitalisasi Senilai Rp 87 Miliar
Berdasarkan penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek revitalisasi yang tengah diselidiki adalah Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar pada tahun 2021 dengan Kode Tender 2345538. Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis pengadaannya adalah pekerjaan konstruksi dengan metode tender prakualifikasi dua file sistem nilai.
Proyek revitalisasi ini menggunakan anggaran BLU 2021-2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 87 miliar. PT MUS memenangkan tender revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar tersebut dengan nilai HPS Rp. 83.720.684.475.
Berikut rincian proyek revitalisasi:
- Nama Proyek: Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar
- Tahun Anggaran: BLU 2021 - BLU 2022
- Nilai Pagu Paket: Rp 87.724.207.000,00
- Nilai HPS Paket: Rp 83.720.684.475,00
- Pemenang Tender: PT MUS