Keterlambatan Pembayaran THR Eks Karyawan Sritex: Disnakertrans Jateng Menunggu Jadwal dari Kurator

Nasib THR Ribuan Eks Karyawan Sritex di Tengah Proses Kepailitan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya memperjuangkan hak-hak mantan karyawan PT Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Seperti diketahui, ribuan karyawan Sritex Group harus menerima kenyataan pahit di-PHK di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit. Dampaknya, hak-hak normatif mereka, termasuk THR, menjadi terkatung-katung.

Menurut data Disnakertrans Jawa Tengah, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK mencapai 10.965 orang, yang tersebar di beberapa anak perusahaan, antara lain:

  • PT Bitratex Semarang: 1.065 orang
  • PT Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
  • PT Primayuda Boyolali: 956 orang
  • PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 orang
  • PT Bitratex Semarang: 104 orang

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kurator yang ditunjuk untuk menangani proses kepailitan PT Sritex Group. Informasi terakhir yang diterima, pembayaran THR akan diupayakan bersamaan dengan pembayaran pesangon.

"Untuk pekerja Sritex, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya, untuk THR itu terutang, nanti sekalian dengan pesangonnya. Kami sudah konfirmasi beberapa kali dengan kuratornya," ujar Aziz.

Namun demikian, Aziz mengakui bahwa pihaknya belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran THR dan pesangon tersebut. Hal ini dikarenakan proses pencairan dana sangat bergantung pada mekanisme dan keputusan dari tim kurator.

"Yang Sritex ini kan ranahnya kurator karena dinyatakan pailit. Kuratornya menyampaikan untuk THR-nya terutang. Nanti akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pesangonnya. Tapi belum diketahui kapan," jelas Aziz.

Upaya Pemerintah dan Harapan Pekerja

Meski demikian, Aziz memastikan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex sudah berjalan. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak PHK.

Pernyataan PHK sendiri dikeluarkan oleh Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman, TBK, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya melalui surat resmi.

Sebelumnya, Disnakertrans Jawa Tengah telah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan THR kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran 2025. Data per Maret 2025 mencatat ada 2.161.785 pekerja dan 102.331 perusahaan di Jawa Tengah yang wajib membayarkan THR.

Disnakertrans juga menekankan bahwa jika perusahaan terpaksa membayar THR secara mencicil, harus ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja.

Aziz mencontohkan kasus PT Kusuma Hadi di Solo yang belum membayarkan THR 2024 karena perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memberikan nota pemeriksaan, serta mendorong perusahaan untuk mencari investor.

Kasus Sritex ini menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Jawa Tengah. Pihaknya terus berupaya agar hak-hak pekerja yang terdampak PHK dapat segera dipenuhi, meskipun prosesnya cukup kompleks karena melibatkan proses kepailitan.

Para mantan karyawan Sritex tentu berharap agar THR dan pesangon mereka dapat segera dicairkan. Di tengah kesulitan ekonomi pasca-PHK, dana tersebut sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mencari pekerjaan baru.