Uni Eropa Perketat Pengawasan Google dan Apple atas Dugaan Pelanggaran DMA
Uni Eropa Sidik Dugaan Pelanggaran DMA oleh Raksasa Teknologi AS
Brussels – Komisi Eropa, sebagai pengawas persaingan usaha Uni Eropa (UE), secara resmi membuka penyelidikan terhadap Google dan Apple atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Langkah tegas ini menandai babak baru dalam upaya UE untuk menertibkan praktik bisnis perusahaan teknologi raksasa dan menciptakan ekosistem digital yang lebih kompetitif dan adil bagi konsumen.
Penyelidikan ini difokuskan pada beberapa aspek krusial yang dianggap menghambat persaingan dan inovasi di pasar digital. Google dituduh melakukan self-preferencing, yaitu memberikan keunggulan tidak adil kepada layanan-layanan miliknya sendiri dalam hasil pencarian, sehingga merugikan pesaing dan membatasi pilihan konsumen. Selain itu, praktik Google Play Store yang diduga membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran atau layanan alternatif di luar ekosistem Google juga menjadi sorotan utama.
Terpisah dari kasus Google, Apple juga menghadapi tekanan dari Komisi Eropa. Regulator UE meminta Apple untuk membuka sistem operasi iOS-nya, memungkinkan pengembang pihak ketiga untuk berinovasi dan menawarkan produk serta layanan yang kompatibel dengan ekosistem Apple. Kewajiban interoperabilitas ini dipandang penting untuk memastikan bahwa konsumen tidak terkunci dalam ekosistem tertentu dan memiliki kebebasan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Poin-Poin Penyelidikan Utama:
- Google:
- Praktik self-preferencing dalam hasil pencarian.
- Pembatasan pengembang aplikasi dalam mengarahkan pengguna ke alternatif di luar Google Play Store.
- Apple:
- Kewajiban interoperabilitas iOS dengan layanan pihak ketiga.
DMA, yang mulai berlaku penuh pada awal tahun ini, dirancang untuk mengatasi praktik anti-persaingan yang dilakukan oleh gatekeeper digital – perusahaan teknologi besar yang memiliki pengaruh signifikan terhadap akses pasar bagi bisnis lain. Undang-undang ini memberikan Komisi Eropa kekuatan yang lebih besar untuk menyelidiki dan menghukum perusahaan yang melanggar aturan persaingan, dengan potensi denda mencapai hingga 10% dari pendapatan global perusahaan.
"Dengan DMA, kami memiliki alat yang ampuh untuk memastikan bahwa pasar digital tetap adil dan kompetitif," ujar Margrethe Vestager, Komisioner Persaingan UE. "Kami akan menggunakan alat ini untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan gatekeeper mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka untuk merugikan konsumen dan pesaing."
Penyelidikan terhadap Google dan Apple ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenakan denda besar dan dipaksa untuk mengubah praktik bisnis mereka. Langkah ini merupakan sinyal jelas dari Uni Eropa bahwa mereka serius dalam menegakkan aturan persaingan di era digital dan melindungi kepentingan konsumen serta inovasi di pasar teknologi.