Eks Kapolres Ngada Ajukan Banding atas Pemecatan, Kapolda NTT Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menanggapi upaya banding yang diajukan oleh mantan anak buahnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Tahi Monang, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap anggota Polri yang merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil terhadap dirinya. Pernyataan ini disampaikan Kapolda NTT di Labuan Bajo pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
"Pengajuan banding adalah hak setiap anggota. Tidak bisa dinafikan, itu adalah upaya membela diri. Sebagaimana proses peradilan umum, hal ini tetap menjadi hak setiap individu," tegas Irjen Pol Daniel Tahi Monang.
Kapolda NTT menjelaskan lebih lanjut bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Proses hukum terkait kasus ini, ditegaskan Kapolda, akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berstatus sebagai tahanan Polda NTT yang sementara dititipkan penahanannya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kapolda NTT masih mempertimbangkan apakah yang bersangkutan akan dipindahkan kembali ke NTT atau tetap ditahan di Mabes Polri selama proses penyidikan berlangsung.
Irjen Pol Daniel Tahi Monang menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih yang mencoreng nama baik dan merusak citra institusi.
"Sesuai dengan kebijakan Kapolri, tidak ada pandang bulu dalam penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Apapun jabatannya, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Eks Kapolres Ngada telah dilakukan penindakan dan penahanan di Mabes Polri," imbuhnya.
Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel, serta dipantau secara ketat oleh pihak kepolisian.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding atas putusan PTDH.
- Kapolda NTT menyatakan pengajuan banding adalah hak setiap anggota Polri.
- AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika.
- Yang bersangkutan ditahan di Bareskrim Polri.
- Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
- Proses hukum terus berjalan dan dipantau oleh pihak kepolisian.