Jelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Awasi Ketat 505 Ormas Terdaftar: Cegah Pemalakan THR dan Tindakan Premanisme

Kesbangpol Jateng Perketat Pengawasan Ormas Terdaftar Jelang Lebaran 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah meningkatkan pengawasan terhadap 505 organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar secara resmi dalam database mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dan tindakan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat.

Kepala Kesbangpol Jawa Tengah, Haeruddin, menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa ormas-ormas yang terdaftar tersebut tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial. "Kami terus memantau aktivitas 505 ormas yang ada dalam database kami. Kami pastikan data yang ada valid, karena ada ormas yang sudah terdaftar namun tidak aktif lagi, dan sebaliknya," ujar Haeruddin.

Imbauan untuk Ormas: Hindari Penegakan Hukum di Luar Kewenangan

Memasuki periode menjelang Lebaran, Haeruddin mengimbau kepada seluruh ormas di Jawa Tengah untuk tidak bertindak layaknya aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa penertiban dan operasi penegakan hukum adalah wewenang eksklusif kepolisian.

"Ormas tidak boleh melakukan penertiban atau operasi sejenis penegakan hukum. Itu adalah ranah kepolisian. Jangan sampai niat baik untuk menegakkan aturan justru malah melanggar aturan itu sendiri. Hal inilah yang kami khawatirkan," tegasnya.

Pemalakan THR Diduga Dilakukan Ormas Tidak Terdaftar

Menanggapi isu adanya ormas yang meminta THR kepada pengusaha atau perorangan, Haeruddin menduga bahwa tindakan tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol.

"Biasanya, ormas yang melakukan kegiatan seperti itu adalah ormas yang belum terdaftar. Ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol selama ini terkomunikasi dan termonitor dengan baik," jelas Haeruddin.

Bantuan Dana dari ZIS untuk Masyarakat Kurang Mampu

Haeruddin juga menjelaskan bahwa ada kelompok lain, selain ormas, yang terkadang mengajukan permintaan dana bantuan atau THR. Ia menyatakan bahwa pengajuan tersebut sah-sah saja, namun harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Bukan hanya ormas, perkumpulan atau perorangan juga bisa mengajukan. Kita punya mekanisme infak, zakat, dan sedekah. Namun, tidak ada alokasi dana APBD untuk THR," ungkapnya.

Dana bantuan tersebut dapat diberikan jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan berasal dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang disisihkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah.

"Misalnya, bantuan untuk kaum duafa diajukan melalui ormas tertentu. Setelah kami verifikasi dan memastikan kebenaran kegiatan tersebut, maka dana dapat disisihkan dari ZIS yang dikelola oleh OPD, sebagian dikelola oleh Baznas. Prosesnya sangat selektif karena jumlah dana yang tersedia terbatas," pungkasnya.

Dengan pengawasan yang ketat dan imbauan yang jelas, Kesbangpol Jawa Tengah berupaya menciptakan suasana kondusif dan aman menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.