Polda Kepri Perluas Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Sasar Kediaman Pejabat BP Batam
markdown Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Selain menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah tinggal yang diduga terkait dengan kasus ini pada hari Rabu (19/3/2025).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, menjelaskan bahwa penggeledahan di dua rumah tersebut dilakukan secara simultan dengan penggeledahan di kantor BP Batam. Dua rumah yang menjadi sasaran penggeledahan terletak di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Penggeledahan di dua lokasi dan kantor BP Batam dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih komprehensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu rumah yang digeledah diduga merupakan kediaman seorang pejabat tinggi di lingkungan BP Batam. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pemilik rumah tersebut. Sementara itu, di kantor BP Batam, penyidik fokus melakukan penggeledahan di dua ruangan strategis, yaitu ruang kerja Pusat Perencanaan Program Strategis (Pusprenpros) dan ruang layanan pengadaan barang dan jasa.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar sendiri telah berjalan sejak tahun 2021. Dalam proses penyelidikan yang intensif, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk tujuh laporan yang berbeda terkait kasus ini.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa penyidik akan segera berkoordinasi dengan para ahli di bidang terkait untuk mendapatkan bantuan teknis dalam proses penyelidikan. Koordinasi ini termasuk melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Nilai kerugian negara ini akan menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penyidikan kasus ini masih terus berjalan secara intensif. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini dan menyeret para pelaku ke hadapan hukum," tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Meski telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat para pelaku.
Adapun beberapa poin penting dalam penyelidikan kasus ini meliputi:
- Penggeledahan: Penggeledahan dilakukan di kantor BP Batam dan dua rumah yang diduga terkait.
- Saksi: 75 saksi telah diperiksa terkait proyek revitalisasi dermaga.
- Kerugian Negara: BPK akan dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara.
- Status Tersangka: Belum ada tersangka yang ditetapkan, menunggu bukti yang kuat.