Pengakuan Terdakwa Ladang Ganja Semeru: Tanpa Patroli, Tanpa Sosialisasi

Sidang Kasus Ladang Ganja di Semeru Ungkap Minimnya Pengawasan dan Sosialisasi

LUMAJANG, JAWA TIMUR - Sidang pemeriksaan terdakwa kasus penanaman ganja ilegal di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengungkap fakta mengejutkan terkait minimnya pengawasan dan sosialisasi dari pihak terkait. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025), para terdakwa mengaku tidak pernah berinteraksi dengan petugas polisi hutan selama aktivitas penanaman ganja berlangsung.

Hakim Ketua Redite Ika Septiana secara khusus menanyakan kepada terdakwa Bambang mengenai pengalamannya selama berada di kawasan konservasi. Bambang dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah sekalipun bertemu dengan petugas patroli hutan. Padahal, saat ditemukan, tanaman ganja yang ditanamnya telah mencapai ketinggian antara 1,5 hingga 2 meter, bahkan sebagian telah dipanen dan dikeringkan.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa tidak terdapat akses langsung dari permukiman warga menuju kawasan hutan konservasi. Untuk mencapai lokasi penanaman ganja, ia harus melewati lahan pertanian milik warga terlebih dahulu, baru kemudian memasuki area hutan. Selain itu, Bambang juga mengklaim tidak melihat adanya rambu-rambu peringatan yang melarang aktivitas penanaman di kawasan tersebut.

"Tidak pernah ada patroli, Yang Mulia. Tidak ada juga rambu larangan," ujar Bambang dalam persidangan.

Minimnya Sosialisasi Jadi Sorotan

Selain minimnya pengawasan, para terdakwa juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak TNBTS maupun pemerintah desa terkait batasan-batasan dan larangan yang berlaku di kawasan hutan konservasi. Bambang mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai jenis tanaman yang dilarang untuk ditanam atau wilayah-wilayah yang tidak boleh dimasuki.

"Selama ini tidak ada sosialisasi dari TNBTS atau desa," imbuhnya.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Jarak antara permukiman warga dengan kawasan hutan konservasi yang mencapai sekitar 2 kilometer seharusnya menjadi perhatian utama bagi petugas patroli hutan. Kurangnya rambu-rambu peringatan dan sosialisasi yang tidak memadai semakin memperburuk situasi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi. Perlu adanya upaya yang lebih intensif dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai batasan-batasan dan larangan yang berlaku, serta meningkatkan patroli rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Daftar Temuan di Lokasi Penanaman Ganja:

  • Tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter
  • Ganja yang sudah dipanen dan dikeringkan
  • Tidak ada rambu-rambu larangan