Negara Hadir: Prabowo Instruksikan Aparat Berantas Pungli Ormas terhadap Pengusaha

Negara Hadir: Prabowo Instruksikan Aparat Berantas Pungli Ormas terhadap Pengusaha

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan pengusaha terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Instruksi langsung diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan yang merugikan iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). "Presiden memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu [pungli]," tegas Luhut kepada awak media.

Pemerintah, lanjut Luhut, menyadari bahwa praktik pungli oleh ormas dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidakpastian bagi para investor. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan tertib bagi seluruh pelaku ekonomi.

"Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib," imbuh Luhut, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Isu pungli ormas mencuat ke permukaan setelah viralnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sebuah ormas bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Dalam suratnya, LPM Bitung Jaya tidak mencantumkan nominal THR yang diharapkan, namun menyatakan akan menerima berapapun jumlah yang diberikan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditolerir dan harus segera dihentikan. "Persoalan ormas yang meminta THR adalah masalah yang sangat khusus," ujar Todotua di Kantor Kementerian Investasi, Selasa (18/3/2025), menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum akan melakukan investigasi mendalam terhadap kasus-kasus pungli yang melibatkan ormas. Tindakan tegas akan diambil terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pemerasan dan merugikan pengusaha. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Instruksi Presiden Prabowo ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan pungli yang merugikan perekonomian negara. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi ormas-ormas yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Daftar Kata Kunci:

  • Prabowo Subianto
  • Pungli
  • Ormas
  • TNI
  • Polri
  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • Investasi
  • THR
  • Penegakan Hukum
  • Iklim Usaha