Pasutri Apoteker Terjerat Hukum: Pabrik Skincare Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah Digerebek BPOM di Tangerang Selatan
Pabrik Skincare Ilegal di Tangerang Selatan Digerebek, Pasutri Apoteker Jadi Tersangka
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah pabrik skincare ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) tersebut mengungkap fakta bahwa pemilik pabrik adalah sepasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai apoteker, berinisial K dan IKC.
Dengan latar belakang pendidikan dan profesi sebagai apoteker, kedua pelaku memiliki pengetahuan mendalam tentang bahan-bahan kimia dan proses produksi obat-obatan dan skincare. Pengetahuan ini sayangnya disalahgunakan untuk memproduksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa K dan IKC telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Namun, pihak BPOM masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti berapa lama mereka telah beroperasi dan mendistribusikan produk ilegal tersebut ke pasaran.
Produksi Skincare Ilegal Skala Besar
Pabrik skincare ilegal ini memproduksi berbagai macam produk perawatan kulit, diantaranya:
- Krim siang
- Krim malam
- Sabun wajah
- Lotion
Yang mengkhawatirkan, seluruh produk tersebut tidak memiliki merek dagang resmi dan tidak dilengkapi dengan nomor izin edar dari BPOM. Dalam sehari, pabrik ini mampu memproduksi hingga 5.000 produk skincare ilegal. Produk-produk ini kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Semarang, Medan, dan Makassar.
Menurut Taruna Ikrar, omzet penjualan skincare ilegal ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 1 miliar per bulan. Keuntungan besar inilah yang diduga menjadi motif utama pasutri apoteker tersebut menjalankan bisnis ilegal ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Setelah penggerebekan, K dan IKC langsung diamankan oleh pihak BPOM RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, pasutri apoteker ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," tegas Taruna Ikrar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas BPOM menemukan ribuan produk skincare ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin. Bahan-bahan ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan dokter dan dapat menyebabkan berbagai efek samping yang merugikan kesehatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Jangan tergiur dengan harga murah atau janji-janji palsu dari produk skincare ilegal.