SPBU di Bogor Terbukti Lakukan Manipulasi Takaran BBM, Kerugian Masyarakat Capai Miliaran Rupiah

Kecurangan Takaran BBM Terungkap di SPBU Bogor: Masyarakat Rugi Miliaran Rupiah

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri setelah terbukti melakukan praktik curang dalam takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan Kemendag.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa kecurangan ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 3,4 miliar dalam kurun waktu satu tahun. "SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Polri," tegasnya.

Modus Operandi yang Canggih

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan modus operandi yang digunakan SPBU tersebut sangat terstruktur dan rapi. Mereka memasang kabel data tambahan di dalam blok kabel arus mesin dispenser yang terhubung ke alat listrik dan modul. Alat tambahan tersebut terdiri dari:

  • Mini smartswitch
  • PCB (Printed Circuit Board)
  • Dua buah relay
  • Komponen elektronik lainnya

Alat-alat ini disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau agar tidak terdeteksi saat petugas Metrologi Legal melakukan tera ulang setiap tahun. "Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter hingga 840 mililiter per 20 liter," ungkap Brigjen Nunung.

Jenis BBM yang menjadi sasaran kecurangan adalah Pertalite dan Pertamax. Mendag Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa agar dapat segera ditindak.

Pengakuan Awal dan Fakta yang Terungkap

Pengawas SPBU, Husni Zaenul Harun, yang kini menjadi terlapor, mengaku bahwa praktik curang ini baru berjalan selama dua bulan. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kecurangan ini telah direncanakan sejak awal SPBU beroperasi. Hal ini didasarkan pada bekas pembongkaran pada alat penyambungan kabel yang menunjukkan bahwa pemasangan kabel tambahan telah dilakukan sejak lama.

"Tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel, artinya kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri," jelas Brigjen Nunung.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Husni Zaenul Harun sebagai terlapor. Ia terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk kabel data tambahan, mini smart switch, MCB, dua relay, dan empat dispenser Tatsuno. Delapan saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli, operator SPBU, dan Husni sendiri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang merugikan konsumen. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan demi melindungi hak-hak konsumen.