Polresta Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Laporkan Pungutan Liar THR oleh Ormas

Polresta Pekanbaru Imbau Pelaku Usaha Laporkan Pungutan Liar THR oleh Ormas

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas). Imbauan ini dikeluarkan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai sejumlah ormas yang melakukan aksi intimidasi terhadap para pengusaha dengan meminta THR secara paksa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menegaskan bahwa tindakan pemaksaan dan pengancaman dalam meminta THR merupakan pelanggaran hukum yang tidak akan ditoleransi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut, tanpa pandang bulu. "Kami mengimbau agar para pelaku UMKM tidak ragu melaporkan setiap bentuk intimidasi yang mereka terima dari ormas yang meminta THR, terutama jika disertai ancaman kekerasan," tegas Kompol Bery dalam wawancara eksklusif dengan media, Rabu (19/03/2025).

Kompol Bery menjelaskan lebih lanjut bahwa Polresta Pekanbaru telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menanggulangi permasalahan ini. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  • Peningkatan Patroli: Polresta Pekanbaru akan meningkatkan intensitas patroli di wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pungli THR oleh ormas. Patroli ini akan difokuskan pada area-area yang dihuni oleh pelaku UMKM dan pusat-pusat bisnis di Pekanbaru.
  • Penegakan Hukum Tegas: Setiap laporan terkait pungli THR akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional dan transparan. Polresta Pekanbaru memastikan akan menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan premanisme dan pemerasan.
  • Jaminan Kerahasiaan: Polresta Pekanbaru memberikan jaminan kerahasiaan identitas bagi setiap pelapor. Hal ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar berani melaporkan tanpa merasa takut akan adanya tindakan pembalasan dari oknum ormas yang bersangkutan.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Polresta Pekanbaru berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada pelaku UMKM, mengenai hak-hak mereka dan prosedur pelaporan jika mengalami tindakan intimidasi atau pungli.

Kompol Bery juga menyampaikan pesan kepada seluruh ormas di Kota Pekanbaru agar menghormati hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Ia mengajak seluruh ormas untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat Pekanbaru selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan praktik pungli THR oleh oknum ormas dapat ditekan dan dihentikan,