Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Komisi III DPR Desak Penyelidikan Transparan dan Pencarian Kembali
Hilangnya Iptu Tomi Marbun: Desakan Komisi III DPR untuk Penyelidikan Transparan dan Pencarian Kembali
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk melanjutkan pencarian dan penyelidikan atas kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat. Hilangnya Iptu Tomi yang terjadi pada 18 Desember 2024 saat bertugas dalam operasi penumpasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kejanggalan yang perlu diusut tuntas. Penghentian sementara pencarian pada 31 Desember 2024, dinilai Komisi III sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk pengabaian negara terhadap salah satu abdi negara yang hilang dalam tugas.
Gilang menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi warganya, termasuk aparat penegak hukum yang menjalankan tugas di daerah rawan konflik. Penghentian pencarian tanpa hasil yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Beliau mendesak agar Polri segera membentuk tim pencari fakta yang profesional dan independen, untuk melakukan investigasi secara komprehensif dan transparan, menggunakan metode pencarian yang efektif dan efisien. Hal ini penting guna mendapatkan gambaran utuh tentang kronologi kejadian dan memastikan tidak ada pihak yang menghalangi proses pencarian.
Kejanggalan dan Ketidakjelasan Kasus:
Sejumlah kejanggalan mengemuka dalam kasus ini, antara lain:
- Beragam Versi Kejadian: Terdapat beberapa versi kejadian yang berbeda-beda mengenai hilangnya Iptu Tomi, disampaikan oleh beberapa pihak terkait, termasuk Wakapolres Teluk Bintuni, mantan Kapolres, dan Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni. Perbedaan versi ini menimbulkan keraguan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
- Pengembalian Barang Pribadi: Istri Iptu Tomi, Ria Tarigan, menyatakan bahwa barang-barang pribadi suaminya, termasuk telepon genggam, telah dikembalikan kepada keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana barang-barang tersebut bisa kembali jika Iptu Tomi benar-benar hilang di sungai.
- Dugaan Ancaman terhadap Keluarga dan Saksi: Terdapat dugaan adanya ancaman dan intimidasi terhadap keluarga dan rekan kerja Iptu Tomi yang berusaha mencari informasi terkait hilangnya sang Kasat Reskrim. Komisi III DPR mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak agar aparat kepolisian memberikan perlindungan kepada keluarga dan saksi.
- Kurangnya Transparansi: Kurangnya transparansi dalam pelaporan Kepolisian dan perkembangan pencarian menjadi sorotan penting. Komisi III DPR meminta agar informasi terkait kasus ini dipublikasikan secara transparan dan akuntabel kepada publik dan keluarga korban.
Tuntutan Komisi III DPR:
Komisi III DPR menekankan beberapa tuntutan penting, antara lain:
- Melanjutkan Pencarian: Pencarian Iptu Tomi harus dilanjutkan secara intensif dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Pembentukan Tim Pencari Fakta: Polri wajib membentuk tim pencari fakta yang independen dan profesional untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
- Penegakan HAM: Negara harus memastikan hak asasi manusia Iptu Tomi dan keluarganya terlindungi dan ditegakkan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh proses penyelidikan dan pencarian harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Keterlibatan Komnas HAM: Komisi III mendorong keterlibatan Komnas HAM dalam proses investigasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia.
Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi keluarga Iptu Tomi Marbun. Polri, sebagai institusi yang bertanggung jawab, harus menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini dan memberikan kejelasan kepada keluarga korban. Ketidakjelasan dan kejanggalan yang terjadi menuntut respons cepat dan penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel dari pihak berwenang.