BPOM Rancang Regulasi Baru Libatkan Masyarakat Awasi Produk Pangan dan Obat-obatan Pasca Kontroversi Clairmont-Codeblue
BPOM Rancang Regulasi Baru Libatkan Masyarakat Awasi Produk Pangan dan Obat-obatan Pasca Kontroversi Clairmont-Codeblue
Kasus sengketa antara perusahaan kue Clairmont dan food vlogger Codeblue, yang melibatkan laporan polisi dan potensi gugatan perdata, telah mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merancang regulasi baru. Regulasi ini difokuskan pada peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan produk pangan dan obat-obatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kontroversi seputar ulasan produk makanan dan minuman daring yang belakangan ini seringkali menimbulkan keresahan di kalangan produsen dan konsumen.
Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmala, menjelaskan bahwa BPOM tengah menyusun peraturan yang akan secara eksplisit mengatur partisipasi publik dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk produk pangan olahan dan non-olahan. Konsultasi publik terkait rancangan Peraturan BPOM (PerBPOM) baru ini telah digelar pada 12 Maret 2025. Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan kepada BPOM terkait keamanan, khasiat, mutu, label, penandaan, promosi, dan iklan produk farmasi dan pangan olahan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
Perselisihan antara Clairmont dan Codeblue bermula dari ulasan negatif yang diunggah Codeblue pada 15 November 2024, berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang karyawan Clairmont. Ulasan tersebut memicu gelombang kritik terhadap Clairmont, yang kemudian membantah tuduhan tersebut di media sosial pada 17 November 2024. Kontroversi semakin memanas setelah Codeblue mengunggah video lanjutan yang menuduh Clairmont memberikan kue nastar berjamur kepada sebuah panti asuhan pada Januari 2025. Clairmont, selain melaporkan Codeblue ke pihak kepolisian, juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata.
Lebih jauh, permasalahan ini turut disoroti oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyoroti maraknya konten review makanan dan kosmetik yang berpotensi merugikan produsen dan konsumen. Ia menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) kurang tanggap dalam mengantisipasi dampak negatif dari fenomena ini, mengakibatkan keresahan di masyarakat. Pernyataan Mufti Anam ini disampaikan dalam rapat dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 3 Maret 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. BPOM berharap regulasi baru ini dapat menjadi solusi untuk menciptakan ekosistem yang lebih seimbang dan melindungi semua pihak yang terlibat dalam industri pangan dan farmasi.
Regulasi yang sedang digodok oleh BPOM diharapkan mampu memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam pengawasan produk, sekaligus melindungi hak-hak produsen dari informasi yang tidak akurat atau bersifat fitnah. Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pertimbangan masukan dari konsultasi publik yang telah dilakukan. BPOM berkomitmen untuk memastikan regulasi ini efektif dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri pangan dan farmasi di Indonesia. Harapannya, regulasi ini akan memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap reputasi dan hak-hak produsen.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan akan difasilitasi dengan kanal pelaporan yang jelas dan mekanisme verifikasi yang terstruktur.
- Regulasi akan mengatur batasan dan sanksi atas pelaporan yang tidak bertanggung jawab atau bersifat fitnah.
- BPOM akan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Kemendag, untuk memastikan implementasi regulasi yang efektif dan menyeluruh.