Pemerintah Trenggalek Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Trenggalek Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, bergerak cepat merespon arahan Presiden terkait percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses pengangkatan tersebut guna memberikan kepastian dan kebahagiaan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Hal ini disampaikan setelah mengikuti rapat daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 19 Maret 2025.

Arahan percepatan pengangkatan CASN ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut kemudian dipertegas melalui surat Menteri PAN-RB Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan melakukan penyesuaian dan kajian ulang terhadap proses administrasi guna memenuhi tenggat waktu tersebut. Proses ini akan melibatkan seluruh elemen terkait untuk memastikan kelancaran dan transparansi pengangkatan CPNS dan PPPK.

Di Kabupaten Trenggalek sendiri, tercatat 88 orang CPNS yang dinyatakan lulus seleksi kebutuhan tahun anggaran 2024 dan 904 orang PPPK yang lulus pada tahap 1. Saat ini, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mereka sedang berlangsung. Untuk PPPK tahap 2, proses telah memasuki tahap administrasi dan menunggu jadwal seleksi selanjutnya. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Anik Suwarni, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan proses administrasi, termasuk mempercepat pengusulan NIP bagi CPNS dan PPPK, serta melakukan penyesuaian jadwal seleksi untuk PPPK tahap 2.

Langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek antara lain:

  • Kajian ulang terhadap seluruh proses administrasi pengangkatan CPNS dan PPPK.
  • Percepatan pengusulan NIP bagi CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus.
  • Penyesuaian jadwal seleksi bagi PPPK tahap 2.
  • Peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengangkatan.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan para ASN di Kabupaten Trenggalek dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan hal ini menjadi bukti nyata dalam membangun birokrasi yang lebih efektif dan efisien.