Mantan Bupati Seluma dan Tiga Pejabat Lain Divonis Terkait Korupsi Lahan Rp 19,5 Miliar

Mantan Bupati Seluma Divonis 2 Tahun 10 Bulan Kasus Korupsi Lahan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, dan tiga pejabat lainnya terkait kasus korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara sebesar Rp 19,5 miliar. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, menghasilkan putusan yang berbeda-beda bagi keempat terdakwa. Murman Efendi, mantan Bupati Seluma, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini merupakan hasil pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Paisol. Hakim Ketua menyatakan bahwa masing-masing terdakwa menerima hukuman yang disesuaikan dengan perannya dalam kasus tersebut.

Selain Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda yang sama, sementara mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harahap, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda senilai Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan subsider Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Meskipun demikian, Ghufroni mengakui bahwa putusan hakim telah mengakomodasi sebagian besar tuntutan JPU.

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma pada tahun 2007. Lahan tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek tersebut gagal pada tahun 2008. Proses tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadi Murman Efendi yang berlokasi di area perkantoran Pemda Seluma diduga dilakukan dengan cara yang menyimpang dari prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum yang panjang ini akhirnya mencapai titik akhir dengan vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa.

Dua terdakwa, Murman Efendi dan Rosnaini Abidin, telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah hukum ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali memperjuangkan hak-hak mereka di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi, serta mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa:

  • Murman Efendi (mantan Bupati Seluma): 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Mulkan Tajudin (mantan Sekda Seluma): 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Rosnaini Abidin (mantan Ketua DPRD Seluma): 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
  • Djasran Harahap (mantan Kepala BPN Seluma): 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memegang jabatan publik, untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.