DPR Bentuk Panitia Kerja Awasi Pengelolaan GBK dan Kemayoran

DPR Bentuk Panitia Kerja Awasi Pengelolaan GBK dan Kemayoran

Komisi XIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi pengelolaan Pusat Pengelola Komplek (PPK) Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja Komisi XIII DPR dengan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktur Utama PPK GBK, dan Direktur Utama PPK Kemayoran pada Rabu (19/3/2025) di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pengelolaan dua kompleks vital tersebut.

Sebelum keputusan pembentukan Panja disepakati, Direktur Utama PPK GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, dan Direktur Utama PPK Kemayoran, Medi Kristianto, masing-masing mempresentasikan capaian kinerja lembaga yang dipimpinnya. Rakhmadi menjelaskan adanya tarif khusus untuk penggunaan Stadion Utama GBK oleh tim nasional sepak bola Indonesia, yang lebih rendah daripada tarif komersial. Penjelasan ini kemudian memicu pertanyaan dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, yang meminta transparansi lebih lanjut mengenai rincian pendapatan kedua PPK tersebut. Mafirion menekankan perlunya pemaparan yang detail mengenai strategi bisnis PPK GBK dan Kemayoran, termasuk bagaimana strategi tersebut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Ketidakjelasan data pendapatan dan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar menjadi landasan utama usulan pembentukan Panja. Anggota Komisi XIII DPR RI menilai bahwa pengawasan yang lebih terstruktur dan mendalam diperlukan untuk memastikan pengelolaan PPK GBK dan Kemayoran berjalan efisien, transparan, dan akuntabel. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, yang menyatakan kesiapannya untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Panja.

Wakil Ketua Komisi XIII, Rinto Subekti, menyatakan bahwa pembentukan Panja merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan kedua kompleks tersebut. Ia menegaskan bahwa Panja akan bertugas untuk menggali data secara rinci, termasuk data pendapatan dan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Meskipun mengapresiasi paparan awal dari PPK GBK dan Kemayoran, Rinto menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan aset negara yang bernilai tinggi ini.

Kesimpulan rapat menegaskan kesepakatan seluruh fraksi di Komisi XIII DPR RI untuk membentuk Panja pengawas pengelolaan PPK GBK dan Kemayoran. Panja ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan solusi bagi peningkatan pengelolaan aset negara yang strategis ini, memastikan optimalisasi pendapatan dan kontribusi terhadap penerimaan negara, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan operasionalnya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh baik tata kelola aset negara yang lebih baik untuk diadopsi oleh lembaga pengelola aset lainnya.

Panja akan bekerja untuk memperoleh gambaran lengkap terkait pendapatan, pengeluaran, serta strategi bisnis kedua PPK tersebut. Hasil kerja Panja ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi bagi perbaikan pengelolaan PPK GBK dan Kemayoran ke depannya. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan kedua kompleks ini dapat semakin optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.

Berikut beberapa poin penting yang akan menjadi fokus Panja:

  • Rincian pendapatan PPK GBK dan Kemayoran.
  • Strategi bisnis PPK GBK dan Kemayoran.
  • Kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PPK GBK dan Kemayoran.
  • Efisiensi dan efektivitas pengelolaan PPK GBK dan Kemayoran.
  • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PPK GBK dan Kemayoran.

Pembentukan Panja ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk mengawasi pengelolaan aset negara secara ketat dan memastikan bahwa aset tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan rakyat Indonesia.