Rapat Tertutup Revisi UU TNI: Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi, Fokus Perbaikan Pensiun
Rapat Tertutup Revisi UU TNI: Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi, Fokus Perbaikan Pensiun
JAKARTA, 20 Maret 2025 – Suasana tertutup menyelimuti rapat antara pemerintah dan Komisi I DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu malam (19/3/2025). Rapat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPR, termasuk Utut Adianto, Dave Laksono, Nurul Arifin, Rizki Natakusumah, dan Budi Djiwandono, menghasilkan sejumlah poin penting. Ketidakhadiran publisitas terkait rapat ini telah memicu spekulasi, namun pemerintah dan DPR menegaskan fokus utama revisi UU TNI adalah pada perbaikan sistem pensiun dan penjaminan agar tidak terjadi dwifungsi TNI.
Penjelasan resmi disampaikan oleh Menteri Agtas. Ia menekankan bahwa revisi UU TNI sama sekali tidak akan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi TNI, menanggapi kekhawatiran yang sebelumnya diutarakan oleh kalangan mahasiswa. Perbaikan yang dilakukan, menurut Agtas, lebih berfokus pada dua hal utama. Pertama, memastikan bahwa tugas pokok TNI dalam bidang pertahanan tetap terjaga dan selaras dengan perkembangan ancaman keamanan, termasuk ancaman siber. Kedua, revisi ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pensiun. Saat ini, pensiun PNS telah disesuaikan menjadi 60 tahun, sedangkan perwira tinggi TNI masih pensiun pada usia 58 tahun. Kesenjangan ini dianggap perlu diatasi untuk menghargai pengabdian para perwira tinggi TNI yang telah berjasa bagi negara.
"Semua yang dibahas dalam rapat ini terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI," tegas Menteri Agtas. Ia menambahkan, "Perubahan dalam revisi ini tidak menyentuh substansi tugas pokok TNI, namun memperbarui sistem untuk menghadapi tantangan masa kini, termasuk ancaman siber yang semakin kompleks." Penjelasan tersebut sekaligus membantah rumor yang beredar terkait adanya perubahan substansial dalam peran dan fungsi TNI.
Terkait dengan jadwal pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025), Menteri Agtas menyatakan belum menerima informasi resmi. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada DPR sebagai pihak yang berwenang menentukan jadwal.
Ketidakjelasan terkait jadwal pengesahan RUU TNI menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses legislasi. Meskipun pemerintah dan DPR memastikan tidak ada perubahan substansial yang mengancam demokrasi, kurangnya keterbukaan informasi publik terkait rapat ini menjadi catatan penting yang perlu dipertimbangkan ke depannya. Ke depannya, peningkatan transparansi dan keterlibatan publik dalam proses legislasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga legislatif.
Poin-poin penting yang dibahas dalam rapat:
- Penyesuaian sistem pensiun TNI: Menyamakan usia pensiun perwira tinggi TNI dengan PNS (60 tahun).
- Penegasan tidak adanya dwifungsi TNI: Menjamin bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi ABRI.
- Perkembangan ancaman keamanan: Meliputi ancaman siber dan adaptasi terhadap tantangan keamanan modern.
- Transparansi dan keterbukaan: Perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.