BUMN Persero Mendominasi Tahap Awal Penyertaan Aset ke BPI Danantara
BUMN Persero Mendominasi Tahap Awal Penyertaan Aset ke BPI Danantara
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, memberikan klarifikasi terkait proses penyertaan aset BUMN ke dalam Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025), ia menegaskan bahwa prioritas tahap awal adalah BUMN berstatus perseroan terbatas (PT), bukan perusahaan umum (Perum). Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan operasional yang lebih efisien dalam skema inbreng awal ke BPI Danantara. Pemerintah saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan penyertaan BUMN berstatus Perum, namun proses inbreng BUMN non-Perum akan didahulukan. Penjelasan ini disampaikan usai rapat tertutup dengan Komisi VI DPR RI yang membahas tahapan pembentukan Danantara, yang mencakup aspek teknis seperti kebijakan korporasi, akuntansi, dan aspek hukum. Rapat tersebut berlangsung selama hampir tiga jam.
Proses inbreng sendiri merupakan mekanisme penyetoran aset BUMN sebagai bagian dari modal ke dalam BPI Danantara. Dengan demikian, BUMN yang telah disetorkan asetnya akan menjadi bagian integral dari sovereign wealth fund tersebut. BPI Danantara direncanakan akan mengelola aset BUMN melalui dua skema utama: holding investasi dan holding operasional. Kedua skema ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing global BUMN yang berada di bawah pengelolaan Danantara. Implementasi kedua skema ini tengah dikaji secara mendalam untuk memastikan optimalisasi pengelolaan aset dan pencapaian tujuan strategis nasional.
Kajian Perubahan Status BUMN Perum Menjadi PT
Terkait dengan kemungkinan penyertaan BUMN Perum, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan status beberapa BUMN Perum menjadi PT. Beberapa BUMN Perum yang masuk dalam kajian tersebut antara lain:
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum DAMRI
Perubahan status ini didorong oleh perbedaan mendasar antara Perum dan PT dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan. Perum memiliki seluruh modal yang dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sementara PT memiliki modal yang terbagi dalam bentuk saham dan dapat dimiliki negara secara penuh atau sebagian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan merger, penutupan, atau perubahan model bisnis BUMN secara lebih cepat dan fleksibel. Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, termasuk dalam konteks inbreng ke BPI Danantara. Kementerian BUMN saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah terkait inbreng yang akan mencakup klausul khusus terkait perubahan status BUMN Perum menjadi PT, sejalan dengan rencana strategis optimalisasi aset negara.
Kesimpulan
Langkah pemerintah memprioritaskan inbreng BUMN PT ke BPI Danantara merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di kancah global. Kajian terhadap perubahan status BUMN Perum menjadi PT menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbarui struktur dan pengelolaan BUMN, sehingga mampu berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Proses ini menunjukkan transformasi yang sedang dilakukan pemerintah dalam memodernisasi manajemen BUMN dan memaksimalkan potensi aset negara.