Penggeledahan Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga: Tiga Kardus Dokumen Disita
Penggeledahan Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga: Tiga Kardus Dokumen Disita
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Aksi penegakan hukum ini berfokus pada bagian perencanaan BP Batam, dan menghasilkan penyitaan tiga kardus dokumen yang diduga terkait kasus korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2021, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana publik ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berjalan cukup lama. Meskipun demikian, Kombes Pol Pandra enggan memberikan keterangan lebih detail terkait identitas pegawai BP Batam yang sebelumnya telah diamankan dan perannya dalam dugaan korupsi ini. Informasi lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan setelah proses penyelidikan lebih lanjut. Hal senada diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, yang melalui pesan singkat membenarkan penggeledahan namun menegaskan tidak ada pihak yang diamankan dalam proses tersebut. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa BP Batam menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sikap kooperatif ini menunjukkan komitmen BP Batam dalam mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun, pernyataan singkat ini tidak memberikan informasi tambahan mengenai dugaan keterlibatan internal BP Batam dalam kasus ini, meninggalkan pertanyaan tentang langkah-langkah internal yang diambil BP Batam untuk mencegah dan menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum di masa mendatang. Ketiga kardus dokumen yang disita kini tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap fakta dan bukti lebih lanjut terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi dermaga tersebut.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya proyek revitalisasi dermaga bagi perekonomian dan konektivitas Kepulauan Riau. Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah menjadi isu krusial, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek serupa agar selalu menjalankan tugas dengan integritas dan taat hukum. Polda Kepri berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan objektif, guna memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara jika terbukti ada penyimpangan.
Timeline Kasus:
- 2021: Dimulainya penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar.
- 19 Maret 2025: Penggeledahan di kantor BP Batam dan penyitaan tiga kardus dokumen.
- Saat ini: Penyelidikan masih berlangsung dan Polda Kepri belum memberikan informasi lebih lanjut.
Kasus ini menuntut perhatian dan pengawasan publik agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Keberhasilan pengungkapan kasus ini akan memberikan dampak positif bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.