Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur: Insentif Mudik dan Dorongan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur: Insentif Mudik dan Dorongan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Mulai tanggal 20 Maret 2025, Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan, hingga 6 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya menjelang musim mudik Lebaran.

Kepala P3DW Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak pokok tahun berjalan. "Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Irvan dalam keterangan pers, Rabu (19/3/2025). Ia menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan program pemutihan dari jadwal awal 11 April 2025 menjadi 10 Maret 2025 bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan lebih nyaman dan aman. Pertimbangan kemudahan bagi masyarakat menjadi fokus utama dalam penyesuaian jadwal ini.

Data yang dihimpun oleh Samsat Cianjur menunjukkan angka tunggakan pajak yang cukup signifikan. Dari total 500.000 kendaraan wajib pajak di Kabupaten Cianjur, sebanyak 202.000 kendaraan tercatat menunggak pajak, termasuk 1.000 kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Cianjur masih tergolong rendah, hanya sekitar 40 persen. Program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan tersebut secara signifikan.

Meskipun program ini berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah dalam jangka pendek, Irvan optimistis bahwa peningkatan jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajiban akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak dalam jangka panjang. Pengalaman sebelumnya dalam program pemutihan serupa menunjukkan peningkatan pendapatan pajak setelah program tersebut berakhir. "Meskipun ada potensi kehilangan pendapatan, kami yakin manfaat jangka panjang dari peningkatan kepatuhan wajib pajak akan lebih besar," tegas Irvan. Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap program ini dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Rincian Program Pemutihan Pajak:

  • Periode: 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025
  • Keringanan: Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.
  • Kewajiban: Pembayaran pajak pokok tahun berjalan.
  • Target: Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak daerah.

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cianjur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan berkontribusi pada pembangunan daerah.