Alih Fungsi Lahan di KBU Picu Banjir Bandung Raya: Gubernur Dedi Mulyadi Janji Tertibkan

Alih Fungsi Lahan di Kawasan Bandung Utara Sebabkan Banjir di Bandung Raya

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bandung Raya dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengambil langkah tegas. Beliau berencana menertibkan alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang diduga menjadi penyebab utama bencana alam tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi saat mengunjungi Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, yang baru-baru ini terendam banjir akibat meluapnya Sungai Cimeta. Gubernur menilai, maraknya perubahan fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sayur yang tidak ramah lingkungan telah memperparah kondisi lahan kritis dan berdampak pada pendangkalan sungai. Praktik pertanian yang menggunakan plastik, menurutnya, semakin memperburuk situasi tersebut.

Dedi Mulyadi menekankan komitmennya untuk mengatasi permasalahan ini dengan mengambil tindakan tegas seperti yang pernah dilakukan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan di KBU dan meminimalisir risiko banjir di masa mendatang. Ia menyebutkan, kerusakan di hulu sungai, yang ditandai dengan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sayur yang intensif, telah mengurangi daya serap air dan meningkatkan debit air sungai, sehingga berujung pada banjir yang merendam puluhan rumah di Desa Nyalindung. Banjir tersebut merupakan kejadian yang relatif baru, menurut keterangan warga setempat yang telah bermukim selama puluhan tahun di kawasan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam lingkungan sekitar yang memicu bencana alam tersebut.

Dampak Alih Fungsi Lahan dan Pembangunan Infrastruktur:

Salah satu warga Desa Nyalindung, Zulkifli (58), mengungkapkan bahwa banjir yang terjadi dalam dua tahun terakhir ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ia menduga, selain curah hujan yang tinggi, alih fungsi lahan dan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di daerah hulu sungai turut berkontribusi pada bencana ini. Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur seperti kereta cepat dan jalan tol yang menurutnya mengurangi daya serap air tanah. Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi yang menyoroti penggunaan plastik dalam pertanian di KBU.

Tuntutan Intervensi Kebijakan yang Komprehensif:

Zulkifli berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan banjir secara parsial, melainkan juga melakukan intervensi kebijakan yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan normalisasi sungai untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. Intervensi tersebut harus mencakup pengaturan dan pengendalian pembangunan di wilayah hulu sungai agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di wilayah hilir. Harapannya, dengan adanya penertiban alih fungsi lahan dan pengelolaan sungai yang lebih baik, masyarakat dapat terhindar dari ancaman banjir yang semakin sering terjadi.

Kesimpulan:

Permasalahan banjir di Bandung Raya merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan terpadu. Penertiban alih fungsi lahan di KBU yang dijanjikan Gubernur Dedi Mulyadi merupakan langkah penting, namun perlu diiringi dengan upaya lain seperti normalisasi sungai dan pengendalian pembangunan di daerah hulu. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif, bencana banjir dapat dicegah dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman.