Fenomena Pengemis Profesional di Bengkulu: Antara Kemiskinan dan Profesi
Fenomena Pengemis Profesional di Bengkulu: Antara Kemiskinan dan Profesi
Maraknya aktivitas pengemis di Kota Bengkulu, khususnya menjelang waktu berbuka puasa, telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bengkulu. Wali Kota Dedy Wahyudi mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan jumlah pengemis di jalanan, yang menurutnya tak seluruhnya disebabkan oleh kemiskinan. Beliau menyoroti adanya indikasi praktik mengemis sebagai profesi, sebuah fenomena yang memerlukan tindakan tegas dan terukur. "Ada indikasi mengemis sudah menjadi profesi, dan hal ini tak bisa dibiarkan," tegas Wali Kota dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 19 Maret 2025. Langkah-langkah penegakan aturan pun akan segera diterapkan untuk memberantas praktik ini dan menjaga kebersihan serta ketertiban kota.
Pemerintah Kota Bengkulu telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini. Wali Kota Dedy Wahyudi telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pengemis. Upaya ini tidak hanya sebatas penertiban, namun juga berfokus pada pemberian pemahaman dan solusi alternatif. "Bagi warga yang benar-benar tidak mampu, kami telah menyiapkan program bantuan melalui Baznas, termasuk penyaluran beras dan pendataan untuk masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH)," jelas Wali Kota. Satpol PP juga ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan di persimpangan jalan guna mencegah aktivitas gelandangan dan pengemis.
Dinas Sosial Kota Bengkulu, di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Sahat Marulitua Situmorang, telah gencar melakukan sosialisasi dan penertiban. Baru-baru ini, tim Dinas Sosial menemukan seorang pengemis tanpa identitas yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk meminta sumbangan di jalanan. Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya permasalahan ini. Sebagai upaya preventif, Dinas Sosial secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis, sejalan dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 yang melarang kegiatan mengemis. Selain sosialisasi, penertiban juga dilakukan, seperti penggerebekan lokasi tempat tinggal gelandangan dan pengemis di bekas gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu di Kelurahan Sukamerindu pada Rabu, 5 Maret 2025. Penggerebekan tersebut menghasilkan temuan puluhan gelandangan dan pengemis, serta barang bukti berupa minuman keras. Gelandangan yang berasal dari luar Bengkulu kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.
Upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam menangani permasalahan pengemis ini menunjukkan komitmen yang serius. Namun, keberhasilannya bergantung pada kerjasama semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi peraturan dan menghindari pemberian uang kepada pengemis. Penerapan Perda terkait, sosialisasi yang intensif, dan program bantuan sosial diharapkan mampu mengurangi angka pengemis di Kota Bengkulu, serta memberikan solusi yang berkelanjutan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
Langkah-langkah yang telah diambil: * Pendekatan persuasif oleh Satpol PP dan Dinas Sosial. * Program bantuan sosial melalui Baznas dan PKH. * Peningkatan pengawasan di persimpangan jalan. * Sosialisasi dan penertiban oleh Dinas Sosial. * Penggerebekan lokasi tempat tinggal gelandangan dan pengemis. * Pemulangan gelandangan dari luar Bengkulu. * Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis.