BPOM Ungkap Praktik Kosmetik Ilegal Berskala Besar di Ciputat, Dua Apoteker Ditahan
Penggerebekan Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat: Omzet Miliaran Rupiah, Bahan Berbahaya Terdeteksi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di wilayah Ciputat. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) membongkar sebuah pabrik rumahan yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan bahan-bahan berbahaya. Dua orang tersangka, berinisial K dan IKC, yang merupakan apoteker, telah ditahan pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hukum dan etik profesi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB), sebuah pelanggaran serius yang melanggar prinsip good manufacturing practice (GMP) atau Cara Produksi Obat dan Kosmetik yang Baik. Pabrik yang mempekerjakan sekitar 40 orang ini memiliki kapasitas produksi yang mengkhawatirkan, yakni mencapai 5.000 produk per hari. Hasil investigasi BPOM menunjukkan omzet penjualan pabrik kosmetik ilegal ini mencapai Rp 1 miliar per bulan, dengan jangkauan distribusi ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Semarang, Medan, dan Makassar. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang luas yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih memprihatinkan lagi, temuan BPOM menunjukkan penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam proses produksi kosmetik tersebut. Bahan-bahan yang teridentifikasi termasuk hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin, yang diketahui dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen jika digunakan secara jangka panjang. Penggunaan bahan-bahan berbahaya ini menjadi indikasi kuat terhadap niat jahat pelaku dalam memproduksi dan mendistribusikan produk-produk kosmetik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Keberadaan pabrik ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat luas," tegas Taruna Ikrar. "Oleh karena itu, kami bertindak tegas dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat kelurahan, mengingat lokasi pabrik cukup tersembunyi." Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan, dan BPOM bersama aparat penegak hukum tengah mendalami jaringan distribusi serta potensi keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan Utama:
- Pabrik beroperasi tanpa NIB dan melanggar prinsip GMP.
- Kapasitas produksi mencapai 5.000 produk per hari dengan omzet Rp 1 miliar per bulan.
- Distribusi produk meliputi berbagai wilayah di Indonesia.
- Teridentifikasi penggunaan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin.
- Dua apoteker telah ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
BPOM berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, akan terus ditingkatkan untuk mencegah beredarnya produk-produk berbahaya yang mengancam kesehatan publik.