Anak Bos Prodia Dituduh Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Anak Bos Prodia Dituduh Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16) yang melibatkan Arif Nugroho, anak dari bos perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo, memasuki babak baru. Pada Rabu, 19 Maret 2025, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar tertutup mengingat keterlibatan anak di bawah umur ini, menuai sorotan atas sejumlah poin krusial yang dipertanyakan oleh pihak pembela.
Pahala Manurung, salah satu kuasa hukum Arif dan Bayu, menyatakan bahwa kliennya didakwa dengan tujuh pasal. Meskipun ia enggan merinci pasal-pasal tersebut dengan alasan kerahasiaan sidang, ia mengungkapkan adanya ketidaktepatan dan kurangnya ketelitian dalam penyusunan dakwaan JPU. Pahala menilai JPU cenderung memfokuskan dakwaan pada dua pasal tertentu, meskipun keseluruhan tujuh pasal tersebut digunakan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam membedah dan menyusun dakwaan secara komprehensif. “Dakwaan yang diajukan JPU, menurut kami, kurang tepat dan kurang teliti,” tegas Pahala usai persidangan.
Senada dengan Pahala, Hasudungan Manurung, kuasa hukum lainnya, juga menyoroti ketidaktepatan fakta yang terdapat dalam dakwaan. Ia menunjuk pada kesenjangan antara tanggal visum et repertum yang tertera (tahun 2023) dengan waktu kejadian (Mei 2024). Perbedaan ini, menurut Hasudungan, seharusnya menjadi perhatian serius JPU dan menunjukkan kurangnya ketelitian dalam proses penyidikan. “Perbedaan tanggal visum et repertum dengan waktu kejadian merupakan satu hal yang tidak sesuai dengan fakta dan menjadi dasar kami mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan tewasnya FA pada 23 April 2024. FA dan temannya, AP, menawarkan jasa open booking online (BO) kepada Arif dan Bayu di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. FA meninggal dunia setelah diduga diberi minuman yang dicampur dengan inex dan air sabu. Kasus ini kemudian kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan beberapa rekannya terseret dalam dugaan kasus penyuapan untuk menghentikan penyelidikan. Kasus ini menjadi perhatian luas karena keterlibatan anak seorang tokoh ternama dan dugaan adanya upaya penghalangan proses hukum.
Dengan adanya eksepsi yang diajukan, diharapkan majelis hakim akan mempertimbangkan secara cermat seluruh argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Arif dan Bayu terkait dakwaan tujuh pasal yang dilayangkan JPU. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu bagi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi para terdakwa. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah menyita perhatian ini.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan kuasa hukum:
- Terdakwa didakwa dengan tujuh pasal.
- Dakwaan JPU dinilai kurang cermat dan teliti.
- JPU cenderung memfokuskan dakwaan pada dua pasal.
- Terdapat ketidaksesuaian fakta antara visum et repertum dan waktu kejadian.
- Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi.