PTPN Akui Kelalaian Pengelolaan Lahan di Puncak, Picu Banjir Jabodetabek
PTPN Akui Kelalaian Pengelolaan Lahan di Puncak, Picu Banjir Jabodetabek
Direktur Utama Holding PTPN III, Muhammad Abdul Ghani, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan di kawasan Puncak, Bogor, yang berkontribusi terhadap banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal Maret 2025. Pengakuan ini disampaikan Ghani dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 19 Maret 2025. Ghani menyatakan bahwa peristiwa banjir tersebut menjadi titik balik kesadaran akan adanya kesalahan dalam pengelolaan lahan di bawah naungan PTPN.
Kawasan Gunung Mas di Puncak, sebelumnya dikelola oleh PTPN VIII yang telah bergabung dengan PTPN I sejak Desember 2023, menjadi sorotan utama. Dari total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare (31 persen) telah terokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan pertanian sayuran dan pembangunan vila-vila liar. Meskipun PTPN telah memiliki rencana penataan lahan yang didukung oleh Kementerian ATR/BPN, Ghani mengakui masih terdapat kendala dan proses yang belum optimal dalam penertiban tersebut.
Lebih rinci, Ghani menjelaskan bahwa 306 hektare lahan telah dikerjasamakan dengan 33 mitra, sementara 235,52 hektare digunakan untuk perkebunan teh. Sisa lahan lainnya merupakan cadangan yang direncanakan untuk diremajakan demi perbaikan ekosistem. Ia juga menegaskan bahwa izin operasional di kawasan Gunung Mas diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan pemerintah pusat, mengacu pada peraturan daerah setempat, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, Ghani mengakui bahwa PTPN belum sepenuhnya menjalankan seluruh ketentuan peraturan yang ada, sehingga terjadi kesalahan dalam pengelolaan lahan. Hal ini sejalan dengan desakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah mendesak PTPN untuk menghentikan alih fungsi lahan di Puncak. Mulyadi berpendapat bahwa alih fungsi lahan tersebut menjadi salah satu faktor penyebab banjir Jabodetabek dan menganggap upaya penataan bangunan di area resapan air akan sia-sia jika PTPN tidak menghentikan alih fungsi lahan. Ia juga menyoroti dampak kerjasama operasi (KSO) dengan tenant yang membangun di area resapan air, serta dampak penebangan pohon oleh Perhutani yang tanpa memperhitungkan aspek lingkungan.
Mulyadi menekankan perlunya perhitungan yang komprehensif antara keuntungan ekonomi dari alih fungsi lahan dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani dampak bencana. Ia mengajak PTPN dan Perhutani untuk berkolaborasi dalam perencanaan dan evaluasi yang tepat, agar tidak terjadi kesenjangan antara upaya penanggulangan bencana dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana. Pernyataan Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi dan perencanaan yang terintegrasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, pengakuan PTPN atas kelalaian dalam pengelolaan lahan di Puncak merupakan langkah awal untuk bertanggung jawab atas kontribusinya terhadap bencana banjir Jabodetabek. Langkah selanjutnya yang krusial adalah implementasi strategi pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban dan penataan lahan juga menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik.