Tes Kemampuan Akademik (TKA) Resmi Jadi Komponen Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dan Jenjang Pendidikan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Resmi Menjadi Komponen Penilaian Seleksi Masuk Perguruan Tinggi dan Jenjang Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), akan menjadi komponen penting dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk jenjang pendidikan selanjutnya. Pengumuman ini disampaikan dalam taklimat media di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 3 Maret 2025.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa hasil TKA akan menjadi salah satu faktor penentu dalam seleksi SPMB. "Hasil TKA akan menjadi komponen penilaian dalam SPMB," tegas Mu'ti. Beliau juga merinci jadwal pelaksanaan TKA, yaitu November 2025 untuk siswa kelas 12, dan Februari atau Maret 2026 untuk siswa kelas 9 dan 6. Penting untuk dicatat bahwa penyelenggaraan TKA untuk jenjang SD ke SMP dan SMP ke SMA akan dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
Perubahan Signifikan dalam Seleksi SPMB dan SNBP
Salah satu perubahan signifikan yang diumumkan adalah penggantian nilai rapor dengan nilai TKA dalam jalur prestasi SPMB. Mendikdasmen menjelaskan, "SPMB nantinya tidak akan lagi menggunakan nilai rapor, melainkan Tes Kemampuan Akademik. Hal ini dilakukan karena adanya keresahan masyarakat terkait validitas nilai rapor yang dianggap seringkali tidak mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif." Beliau mencontohkan praktik pemberian nilai yang berlebihan oleh guru karena faktor subjektivitas, seperti memberikan nilai lebih tinggi dari yang seharusnya. Dengan demikian, TKA diharapkan dapat menjadi tolok ukur yang lebih adil dan objektif dalam proses seleksi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menguatkan pernyataan tersebut dengan menambahkan bahwa TKA juga akan menjadi komponen penilaian dalam jalur prestasi SNBP untuk masuk perguruan tinggi. "TKA kelas 12 akan menjadi indikator penilaian untuk masuk kuliah," ungkap Toni. Ia juga menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) untuk memastikan integrasi TKA dalam sistem seleksi masuk PTN.
TKA: Bukan Penentu Kelulusan, Melainkan Indikator Prestasi
Meskipun menjadi komponen penting dalam seleksi, penting untuk ditekankan bahwa TKA bukanlah penentu kelulusan. Seperti yang dijelaskan oleh Toni Toharudin sebelumnya, TKA diinisiasi sebagai pengganti UN, namun sifatnya tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa. TKA lebih difokuskan sebagai alat ukur kemampuan akademik yang lebih objektif dan terstandarisasi, guna memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai prestasi akademik siswa dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
Dengan adanya perubahan sistem seleksi ini, diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, adil, dan objektif, serta mampu menjaring calon siswa dan mahasiswa yang berkualitas berdasarkan kemampuan akademik mereka yang sesungguhnya.