Revisi UU TNI: Kembalinya Dwifungsi Militer Picu Kekhawatiran Orde Baru Baru?

Revisi UU TNI: Kembalinya Dwifungsi Militer Picu Kekhawatiran Orde Baru Baru?

Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah memasuki tahap akhir pembahasan di parlemen menimbulkan kontroversi signifikan. Pasal 47 RUU tersebut, yang mengizinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di 16 kementerian/lembaga, telah memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat politik dan akademisi. Para penentang menilai pasal ini sebagai langkah mundur dari reformasi dan kembalinya praktik dwifungsi TNI yang identik dengan era Orde Baru.

Nur Hidayat Sardini, pengamat politik dari Universitas Diponegoro, menyatakan keprihatinannya terhadap pasal tersebut. Menurut Sardini, pemberian izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di sejumlah instansi krusial, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan Mahkamah Agung, merupakan preseden buruk yang berpotensi mengulang kesalahan masa lalu. Ia menekankan pentingnya pensiun terlebih dahulu bagi prajurit yang ingin terjun ke dunia sipil. "Bukan tidak boleh, tetapi persyaratannya pensiun dulu," tegas Sardini. Ia menambahkan bahwa keterlibatan tentara aktif dalam jabatan sipil di luar konteks keamanan negara yang diminta oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan.

Daftar 16 instansi yang dimaksud dalam Pasal 47 RUU TNI adalah:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Kementerian Pertahanan Negara
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pengalaman Orde Baru yang ditandai dengan dominasi militer dalam kehidupan sipil masih membekas dalam ingatan kolektif masyarakat. Pelanggaran HAM yang terjadi selama masa tersebut dan absennya kebebasan berekspresi menjadi alasan utama penolakan terhadap revisi UU TNI ini. Sardini mengatakan bahwa trauma sejarah tersebut belum sepenuhnya hilang dan harus menjadi pertimbangan serius dalam pengambilan keputusan terkait revisi UU ini. Ia juga menekankan bahwa reformasi telah berhasil memisahkan militer dari politik praktis, dan revisi UU TNI ini berpotensi membalikkan pencapaian tersebut. Bahkan, upaya reformasi yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memisahkan militer dari politik, yang meliputi konsultasi dengan perguruan tinggi, menjadi bukti komitmen nasional untuk menghindari pengulangan kesalahan masa lalu.

Penolakan terhadap revisi UU TNI ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk civitas akademika dan organisasi masyarakat. Mereka berpandangan bahwa revisi UU TNI, khususnya Pasal 47, berpotensi melemahkan demokrasi dan membuka kembali pintu bagi dominasi militer dalam kehidupan sipil. Debat mengenai revisi ini pun masih berlangsung dan menunjukkan betapa krusialnya isu ini bagi masa depan demokrasi Indonesia.