Komnas HAM Tolak Perluasan Peran TNI dalam Jabatan Sipil: Potensi Kebangkitan Dwifungsi ABRI

Komnas HAM Tolak Perluasan Peran TNI dalam Jabatan Sipil: Potensi Kebangkitan Dwifungsi ABRI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Perubahan Pasal 47 ayat (2) dalam RUU tersebut, menurut Komnas HAM, membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki sejumlah jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. Hal ini dinilai bertentangan dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas melarang dwifungsi TNI dan menekankan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM, dalam konferensi pers Rabu (19/3/2025), menegaskan bahwa perluasan peran TNI ke sektor sipil ini sangat berisiko. Praktik dwifungsi ABRI di masa lalu telah terbukti menimbulkan berbagai permasalahan dan pelanggaran HAM. Ia menekankan bahwa peran TNI harus tetap difokuskan pada tugas pokoknya sebagai komponen utama sistem pertahanan negara, berjuang bersama rakyat untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Tap MPR. Namun, revisi UU TNI ini justru membuka celah bagi militer untuk masuk ke ranah pemerintahan sipil yang seharusnya dikelola oleh aparatur sipil negara.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa RUU TNI tidak hanya membatasi perluasan jabatan pada 16 kementerian/lembaga yang telah tercantum, namun juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan penempatan prajurit aktif TNI di kementerian lainnya. Hal ini menurutnya menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya pengaruh militer di luar sektor pertahanan, sehingga dapat melemahkan prinsip supremasi sipil dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan.

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, mengajukan desakan kepada DPR-RI untuk menunda pengesahan RUU TNI yang dijadwalkan pada sidang paripurna Kamis (20/3/2025). Ia berpendapat bahwa pembahasan RUU ini perlu diperpanjang agar berbagai aspirasi dan kekhawatiran publik, termasuk dari Komnas HAM, dapat didiskusikan secara lebih komprehensif. Komnas HAM mendesak agar DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan polemik dan mengancam prinsip-prinsip demokrasi.

Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang menurut RUU TNI dapat dijabat prajurit aktif:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Kementerian Pertahanan Negara
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  • Badan Intelijen Negara
  • Lembaga Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

Komnas HAM menganggap perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan partisipatif dari berbagai pihak terkait sebelum RUU TNI disahkan untuk memastikan revisi ini tidak memicu masalah baru dan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan hak asasi manusia.