PTPN III Akui Kekeliruan Pengelolaan Lahan Puncak, Janji Perbaiki dan Dukung Program Ketahanan Pangan

PTPN III Akui Kekeliruan dan Berkomitmen Perbaiki Pengelolaan Lahan di Puncak

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Muhammad Abdul Ghani, mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan lahan milik PTPN I di kawasan Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat. Pengakuan ini disampaikan Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19 Maret 2025). Kekeliruan tersebut, menurut Ghani, terletak pada kerjasama penyewaan lahan yang dilakukan PTPN I, yang diduga berkontribusi pada masalah alih fungsi lahan dan bencana banjir di wilayah Jakarta dan Bekasi. Ghani menekankan bahwa PTPN III akan melakukan koreksi internal dan memastikan pengelolaan lahan di masa depan sesuai dengan aturan dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

PTPN I mengelola lahan seluas 1623,19 hektar di Gunung Mas. Rinciannya sebagai berikut:

  • Okupansi: 488,21 ha (30,69%)
  • Reboisasi hutan: 407,28 ha (25,09%)
  • Mitra B2B: 306,14 ha (18,86%)
  • Tanaman teh: 235,52 ha (14,51%)
  • Areal cadangan: 80,00 ha (4,93%)
  • Unit agrowisata: 39,08 ha (2,41%)
  • Fasos dan Fasum: 24,31 ha (1,50%)
  • Areal marjinal: 21,65 ha (1,33%)
  • Emplasmen: 11,00 ha (0,68%)

Ghani menjelaskan bahwa kesalahan utama terletak pada kurangnya pengawasan dan perencanaan yang komprehensif dalam kerjasama penyewaan lahan tersebut. Ke depan, PTPN I akan meninjau ulang seluruh kerjasama dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan lingkungan. Lebih lanjut, Ghani telah melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Pertanian untuk membahas rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Komitmen Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Sebagai bentuk komitmen terhadap program pemerintah, PTPN III berencana memanfaatkan lahan di Gunung Mas untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu rencana yang diusulkan adalah menjalin kerjasama dengan peternak sapi perah untuk meningkatkan produksi susu lokal. Namun, Ghani menegaskan bahwa semua kegiatan di lahan tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk revisi tata ruang yang diperlukan. Hal ini menunjukkan upaya PTPN III untuk menyeimbangkan aspek ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

Izin Pengelolaan Lahan dan Tata Kelola

Ghani juga menjelaskan bahwa proses perizinan pengelolaan lahan PTPN I di Gunung Mas hanya melibatkan pemerintah daerah tingkat Kabupaten Bogor, tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Ia mengakui bahwa tata kelola lahan selama ini mengacu pada Keputusan Bupati Bogor. Hal ini menjadi catatan penting terkait pengawasan dan koordinasi antar-tingkat pemerintahan dalam pengelolaan lahan strategis seperti di kawasan Puncak.

Ke depannya, PTPN III berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola lahan di kawasan Puncak, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.