Penolakan Revisi UU TNI: Mahasiswa Trisakti Hadang Menteri Hukum di Gedung DPR
Penolakan Revisi UU TNI: Mahasiswa Trisakti Hadang Menteri Hukum di Gedung DPR
Demo mahasiswa Universitas Trisakti menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai puncaknya pada Rabu, 19 Maret 2025, di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Aksi yang bermula sebagai demonstrasi damai di depan gerbang gedung parlemen tersebut meningkat ketika rombongan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, tiba di lokasi. Para mahasiswa, yang sebelumnya menyuarakan keberatan atas revisi UU TNI yang disetujui oleh DPR, secara spontan menghentikan mobil Menkumham.
Ketegangan meningkat ketika para mahasiswa mencoba melepas pelat nomor mobil Alphard hitam yang ditumpangi Menkumham. Dua ajudan Menkumham berupaya meredakan situasi, meminta para mahasiswa membuka jalan, namun upaya negosiasi tersebut menemui jalan buntu. Para mahasiswa tetap bersikeras meminta Menkumham untuk turun dari mobil dan berdialog langsung. Seruan “Turun dulu, turun dulu!” menggema di sekitar lokasi, menunjukkan tingkat kekecewaan dan penolakan yang sangat kuat dari mahasiswa terhadap proses revisi UU TNI.
Menanggapi tekanan dari para demonstran, Menkumham Supratman Andi Agtas akhirnya keluar dari mobil. Langkah ini disambut dengan sorak-sorai dari para mahasiswa. Suasana yang sempat menegangkan mulai mereda seiring dengan inisiatif Menkumham untuk berdialog langsung dengan para demonstran di depan gerbang DPR. Diskusi antara Menkumham dan mahasiswa berlangsung di depan gerbang DPR, menandai sebuah momen dialog terbuka di tengah demonstrasi yang cukup emosional.
Latar belakang aksi ini adalah persetujuan revisi UU TNI pada pembicaraan tingkat I di ruang Banggar DPR RI pada Selasa, 18 Maret 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menghasilkan kesepakatan dari delapan fraksi di DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, untuk membawa RUU tersebut ke tingkat II, atau paripurna, untuk pengesahan. Kesepakatan ini diambil setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang melibatkan pemerintah dan Komisi I DPR RI.
Beberapa pasal dalam revisi UU TNI menjadi sorotan utama para demonstran. Pasal-pasal yang menjadi perhatian tersebut mencakup Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di institusi lain. Kecemasan mahasiswa terkait pasal-pasal tersebut tercermin dalam aksi demonstrasi yang cukup keras dan berujung pada konfrontasi langsung dengan Menkumham. Peristiwa ini menjadi pertanda penting akan pentingnya perdebatan publik yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses legislasi, terutama menyangkut isu-isu krusial seperti revisi UU TNI.
Kejadian ini juga menggarisbawahi betapa pentingnya dialog dan komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan elemen masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Aksi mahasiswa Universitas Trisakti menjadi sebuah bentuk nyata dari partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses legislasi dan menyuarakan aspirasi yang menjadi keprihatinan mereka. Ke depan, diharapkan terdapat ruang dialog dan mekanisme yang lebih efektif untuk menampung aspirasi masyarakat dalam setiap proses legislasi, untuk mencegah terjadinya gesekan dan konflik yang dapat mengganggu stabilitas nasional.