Rapat Tertutup DPR dan Pemerintah Bahas Aturan Inbreng Saham BUMN ke Danantara

Rapat Tertutup DPR dan Pemerintah Bahas Aturan Inbreng Saham BUMN ke Danantara

Komisi VI DPR RI mengadakan rapat tertutup selama 3,5 jam pada Rabu, 19 Maret 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, dan Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria. Agenda utama rapat adalah pembahasan aturan terkait inbreng, atau pengalihan saham perusahaan BUMN ke Danantara. Kerahasiaan rapat ditekankan karena kompleksitas teknis dan legalitas isu yang dibahas.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menjelaskan bahwa sifat tertutup rapat tersebut disebabkan oleh kompleksitas teknis dan legal yang mendalam. Ia menyatakan bahwa bahasan meliputi aspek korporasi, akuntansi, dan hukum yang memerlukan detail dan kajian mendalam. Lebih lanjut, Tiko menegaskan bahwa inbreng yang dibahas khusus untuk perusahaan BUMN non-Perum (Perusahaan Umum).

Sementara itu, Dony Oskaria, COO Danantara, memberikan keterangan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai inbreng saham BUMN ke Danantara. Rapat dengan Komisi VI DPR merupakan bagian dari konsultasi untuk membahas tahapan selanjutnya dalam implementasi PP tersebut. Dony menekankan pentingnya konsultasi dengan DPR untuk memastikan kesesuaian langkah-langkah yang diambil dengan aturan perundangan yang berlaku.

Proses inbreng untuk BUMN yang berstatus perseroan terbatas (PT) direncanakan dilakukan secara serentak. Dony menjelaskan bahwa PP inbreng telah disusun dan telah dikonsultasikan dengan DPR. Ia optimistis proses inbreng akan tuntas sebelum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sejumlah perusahaan BUMN yang dijadwalkan pada akhir Maret 2025. Target penyelesaian sebelum RUPS dinilai penting untuk memastikan kelancaran proses korporasi.

Secara keseluruhan, rapat tersebut menandai langkah penting dalam proses pengalihan saham BUMN ke Danantara. Konsultasi dengan DPR memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut, meskipun detail teknis dan legalitasnya dibahas secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan informasi korporasi dan menghindari potensi spekulasi pasar.

Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam rapat:

  • Pembahasan aturan inbreng saham BUMN ke Danantara.
  • Kompleksitas teknis dan legalitas proses inbreng.
  • Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai inbreng.
  • Konsultasi dengan Komisi VI DPR RI.
  • Proses inbreng untuk BUMN berstatus PT.
  • Target penyelesaian inbreng sebelum RUPS akhir Maret 2025.

Rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan proses inbreng berjalan sesuai aturan dan transparan, meskipun beberapa detail teknis dibahas secara tertutup untuk melindungi kepentingan korporasi.