Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Transnasional, Sita Aset Rp 1,5 Miliar dan Tetapkan Lima Tersangka

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Transnasional, Sita Aset Rp 1,5 Miliar dan Tetapkan Lima Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan membongkar sebuah sindikat kejahatan transnasional yang menjalankan aksi penipuan investasi bodong berkedok perdagangan mata uang kripto dan saham. Operasi yang dilakukan berhasil mengamankan aset senilai Rp 1.532.583.568 yang berasal dari 67 rekening bank yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil kejahatan. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), mengungkapkan detail penyelidikan dan penangkapan para tersangka.

Sebanyak tiga warga negara Indonesia (WNI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AN, MSD, dan WZ. Ketiganya ditangkap pada periode Februari hingga Maret 2025. Peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini terbilang spesifik dan terstruktur. AN berperan sebagai fasilitator dalam pembuatan perusahaan fiktif dan rekening nominee untuk tujuan pencucian uang (money laundering). Uang hasil kejahatan yang dikumpulkan, menurut keterangan tersangka, dikendalikan oleh warga negara Malaysia yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Sementara itu, MSD berperan dalam mencari korban dan pembuatan rekening. MSD bergabung dengan sindikat ini sejak Oktober 2024 dan mengaku bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia. Modus operandi yang digunakan MSD termasuk mengirimkan perangkat handphone yang telah terinstal aplikasi exchanger kripto dan internet banking ke Malaysia melalui jasa ekspedisi, atau secara langsung, kepada seseorang berinisial LWC. Tersangka WZ, bertindak sebagai koordinator, bertanggung jawab atas pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang hasil kejahatan dari korban di Medan. WZ diketahui telah menjalankan aksi kejahatan ini sejak tahun 2021.

Lebih lanjut, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain berinisial AW dan SR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya internasional juga sedang dilakukan melalui koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka warga negara Malaysia yang terlibat. Total korban dalam kasus penipuan online ini mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini menggambarkan modus operandi yang kompleks dan melibatkan kerjasama antar negara, sehingga upaya penegakan hukum membutuhkan kerjasama internasional yang intensif.

Pengungkapan kasus ini menandakan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penipuan investasi bodong yang marak terjadi. Langkah-langkah hukum yang tegas dan koordinasi yang baik dengan pihak berwenang internasional akan menjadi kunci keberhasilan dalam memutus jaringan kejahatan transnasional ini. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Peran Tersangka:

  • AN: Pembuatan perusahaan dan rekening nominee (money laundering).
  • MSD: Pencarian korban dan pembuatan rekening, bekerja sama dengan warga negara Malaysia.
  • WZ: Koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan penerima uang hasil kejahatan.
  • AW dan SR: DPO (Daftar Pencarian Orang)