Jaringan Pencucian Uang Investasi Bodong Transnasional Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap
Jaringan Pencucian Uang Investasi Bodong Transnasional Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan pencucian uang yang terkait dengan kasus investasi saham dan kripto bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 105 miliar. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron, termasuk seorang warga negara asing asal Malaysia. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antarnegara dan menunjukkan kompleksitas kejahatan transnasional yang terorganisir.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup canggih. Tersangka MSD, yang ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, berperan sebagai perekrut identitas. Ia dibayar Rp 200.000-Rp 250.000 untuk setiap rekening bank yang ia daftarkan atas nama orang lain. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Data rekening dan identitas tersebut dikumpulkan dalam sebuah handphone, yang kemudian dikirim ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC, seorang warga negara Malaysia yang masih buron. LWC diduga sebagai otak dari operasi pencucian uang ini. MSD menjalankan aksinya atas perintah WZ, seorang warga negara Indonesia yang bertindak sebagai koordinator. WZ mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone berisi aplikasi perbankan dan investasi kripto (Indodax, Bintu, dan Binance) ke LWC. Total terdapat lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang siap digunakan dalam handphone tersebut. WZ telah bekerja sama dengan LWC sejak tahun 2021 dan mengetahui bahwa handphone dan rekening tersebut akan digunakan untuk pencucian uang.
Sebanyak 90 korban telah teridentifikasi, namun jumlah tersebut diprediksi akan bertambah. Para korban ditipu melalui tiga platform investasi bodong, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEDSX, dengan iming-iming keuntungan besar. Ketiga tersangka yang ditangkap, AN, EZ, dan MSD, saat ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tiga tersangka yang telah ditangkap, polisi telah menetapkan dua warga negara Indonesia berinisial AW dan SR, serta warga negara asing LWC, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak berwajib telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, untuk menerbitkan red notice bagi LWC, guna mempercepat proses penangkapan. Kasus ini menjadi bukti nyata kejahatan investasi bodong yang telah berjejaring hingga lintas negara dan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi yang tidak jelas.
Rincian Tersangka dan Status:
- Ditangkap: AN, EZ, MSD
- Buron (DPO): AW, SR, LWC (WN Malaysia)
Kasus ini menyoroti betapa kompleksnya kejahatan terorganisir transnasional, menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen.