Mantan Menham Natalius Pigai: Penolakan RUU TNI Hanya Isu Sesat yang Disebar Oknum Tertentu
Mantan Menham Natalius Pigai Bantah Tuduhan Dwi Fungsi ABRI dalam RUU TNI
Natalius Pigai, mantan Menteri Hak Asasi Manusia, dengan tegas membantah anggapan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan sistem dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada era Orde Baru. Dalam wawancara eksklusif di Kampus Universitas Nusaputra Sukabumi pada Rabu (19/3/2025), Pigai menyebut isu tersebut sebagai 'imajinasi belaka' dan 'mustahil' terjadi. Ia mempertanyakan logika di balik tudingan tersebut, mengingat tidak adanya fraksi ABRI di parlemen yang dapat mempengaruhi kebijakan dan regulasi negara seperti yang terjadi di masa lalu. Pigai menekankan bahwa perubahan substansial dalam tata kelola negara hanya dapat dilakukan melalui jalur parlemen yang melibatkan representasi fraksi-fraksi yang sah.
"Tidak ada satupun pasal dalam RUU TNI yang mengarah pada sistem dwi fungsi ABRI," tegas Pigai. "Pernyataan yang menyebut revisi ini akan mengubah negara adalah keliru dan menyesatkan. Proses perubahan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel di parlemen, bukan melalui jalan belakang." Ia juga menanggapi aksi protes sejumlah aktivis yang menolak revisi RUU TNI di Jakarta pada Sabtu (15/3/2025). Menurut Pigai, aksi tersebut serta penyebaran opini yang mengaitkan revisi RUU TNI dengan kembalinya dwi fungsi ABRI, dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki dasar argumentatif yang kuat.
Pigai: Penolak RUU TNI Adalah Oknum Tanpa Pekerjaan dan Buzzer
Lebih lanjut, Pigai menilai bahwa gelombang penolakan terhadap RUU TNI dan penyebaran narasi mengenai dwi fungsi ABRI, sebagian besar digerakkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ia sebut sebagai "orang-orang yang tidak punya kerjaan" dan "buzzer." Pigai menyayangkan penyebaran informasi yang tidak berimbang dan cenderung provokatif tersebut, karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung. Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh narasi-narasi yang menyesatkan.
Pigai menegaskan kembali pentingnya melihat secara kritis informasi yang beredar di masyarakat, terutama terkait isu-isu politik dan hukum. Ia menekankan perlunya verifikasi dan konfirmasi terhadap setiap informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut, untuk menghindari penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan. Pigai mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab, di mana perbedaan pendapat dapat disampaikan dengan cara-cara yang beradab dan konstruktif. Ia berharap proses revisi RUU TNI dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
Berikut poin penting penjelasan Pigai mengenai RUU TNI:
- Tidak ada pasal dalam RUU TNI yang mengarah pada sistem dwi fungsi ABRI.
- Proses revisi RUU TNI dilakukan secara transparan dan akuntabel di parlemen.
- Penolakan RUU TNI dan penyebaran isu dwi fungsi ABRI dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki dasar argumentatif yang kuat.
- Masyarakat dihimbau untuk kritis terhadap informasi dan menghindari penyebaran hoaks.
- Pentingnya menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.