Bareskrim Buru Tiga Tersangka Penipuan Investasi Bodong, Otak Utama Diduga Warga Negara Malaysia
Bareskrim Buru Tiga Tersangka Penipuan Investasi Bodong, Otak Utama Diduga Warga Negara Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memburu tiga tersangka kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan perdagangan saham dan mata uang kripto. Ketiga tersangka, dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia, kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini menyusul penangkapan tiga tersangka lainnya yang telah diproses secara hukum.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dua tersangka WNI yang masuk DPO berinisial AW dan SR. Sementara itu, tersangka WNA asal Malaysia yang diduga sebagai otak operasi ini berinisial LWC. Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menerbitkan red notice internasional guna mempercepat proses penangkapan LWC.
"Penyidik telah mengeluarkan DPO terhadap dua WNI, dan untuk WNA, kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penerbitan red notice," jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Peran masing-masing tersangka dalam skema penipuan ini terungkap melalui hasil penyidikan. Tersangka LWC, berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang telah ditangkap, diduga sebagai aktor utama yang menerima aliran dana hasil kejahatan. Dua tersangka WNI yang telah ditangkap, MSD dan WZ, berperan sebagai kurir dan koordinator.
- MSD, atas perintah WZ, mengirimkan handphone yang telah terpasang akun investasi kripto dan internet banking milik korban kepada LWC di Malaysia, baik melalui ekspedisi maupun secara langsung. Tugas MSD sebelumnya adalah mencari identitas yang dapat digunakan untuk pembuatan akun investasi kripto dan rekening bank.
- WZ bertindak sebagai koordinator dalam pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban. Baik MSD dan WZ beroperasi di Medan.
Sementara itu, tersangka AN, yang ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025, berperan dalam membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomini untuk pencucian uang (money laundering). AN bekerja atas perintah AW dan SR (kedua DPO) sejak Oktober 2024.
Tersangka MSD ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, sedangkan WZ ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan. Ketiga tersangka yang telah ditangkap terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak 90 korban telah teridentifikasi hingga saat ini, dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Para korban tergiur iming-iming keuntungan 30% hingga 200% dari investasi saham dan kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEDSX. Namun, jumlah korban dan kerugian diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Proses pengejaran terhadap tiga DPO terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk memastikan seluruh pelaku kejahatan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan kerugian para korban.