Penyidikan Kasus Politik Uang Pemilu Barito Utara Dimulai: Rp 270 Juta Barang Bukti Disita

Penyidikan Kasus Politik Uang Pemilu Barito Utara Dimulai: Rp 270 Juta Barang Bukti Disita

Kasus dugaan politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara, Adam Parawamsyah. Setelah melalui proses registrasi temuan dan prosedur penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Barito Utara menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian mendalam atas fakta-fakta yang ditemukan, merujuk pada Undang-Undang Pemilihan pasal 187A junto 73 ayat 4 tentang tindak pidana pemilihan. Proses ini berlangsung setelah melalui tahapan klarifikasi dan pembahasan di Sentra Gakkumdu.

Parawamsyah menjelaskan bahwa dalam proses pengumpulan barang bukti, Bawaslu Barito Utara telah mengamankan sejumlah aset, termasuk uang tunai senilai Rp 270 juta. Selain uang, turut disita pula sejumlah specimen surat suara, takjil, dan data pemilih. Namun, detail lebih lanjut mengenai bukti-bukti tersebut tidak dapat dibeberkan karena telah masuk dalam ranah penyidikan kepolisian. Parawamsyah menegaskan, “Kami tidak bisa mendahului proses tersebut. Perihal jumlah tersangka pun sudah menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Barito Utara.” Bawaslu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Selain kasus pidana pemilihan, Bawaslu Barito Utara juga mencium adanya indikasi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait kasus politik uang ini. Laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM tersebut, setelah melalui kajian awal mengenai pemenuhan syarat formil dan materil, telah diteruskan ke Bawaslu Kalimantan Tengah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi TSM. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dibantu oleh sekretariatnya, akan menangani proses pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi TSM ini.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Majelis Pemeriksa akan menyampaikan hasil sidang pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi untuk selanjutnya disusun menjadi putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Proses ini akan melibatkan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi sesuai Pasal 42 peraturan yang berlaku. Bawaslu Barito Utara berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh, Bawaslu Barito Utara mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang dan menjaga integritas proses Pemilu. PSU yang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memastikan suara rakyat terjaga kemurniannya. “Pada intinya, kita perlu menjaga keluhuran tujuan demokrasi dan menghormati suara masyarakat,” tegas Parawamsyah. Pihak yang merasa dirugikan juga diimbau untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Berikut poin-poin penting terkait penanganan kasus ini:

  • Kasus politik uang PSU Barito Utara naik ke tahap penyidikan.
  • Rp 270 juta uang tunai disita sebagai barang bukti.
  • Bawaslu Barito Utara menyerahkan kasus ke Polres Barito Utara.
  • Ada dugaan pelanggaran administrasi TSM yang sedang diselidiki.
  • Bawaslu mengimbau masyarakat menolak politik uang dan menjaga kondusifitas.