Perselisihan Hukum Membayangi Proses Tahap II Kasus Uang Palsu Ratusan Triliun di Kejari Gowa

Perselisihan Hukum Membayangi Proses Tahap II Kasus Uang Palsu Ratusan Triliun di Kejari Gowa

Proses penyerahan tahap II kasus uang palsu senilai ratusan triliun rupiah dari penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Rabu (19/3/2025) diwarnai perselisihan antara tim kuasa hukum tersangka dan pihak Kejari. Insiden yang terjadi di ruang Tahap II Kejari Gowa ini melibatkan dua kuasa hukum dan sejumlah penyidik, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Perselisihan yang berupa adu mulut berlangsung selama kurang lebih 30 menit dan sempat menghambat proses pemeriksaan tersangka lainnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum dan transparansi dalam penanganan kasus besar yang melibatkan 11 tersangka dan delapan berkas perkara.

Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara yang berisi 11 tersangka terkait kasus produksi uang palsu di lingkungan kampus 2 UIN Alauddin Makassar. Tujuh berkas perkara lainnya masih dalam tahap perbaikan (P19). Pihak Kejari menyatakan bahwa perselisihan bermula dari pertanyaan mengenai keabsahan kuasa hukum salah satu tersangka. Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah Sahar, menjelaskan bahwa pihak Kejari mempertanyakan validitas surat kuasa dan kartu tanda anggota (KTA) para pengacara. Menurutnya, meskipun nomor KTA tercantum dalam surat kuasa, Kejari memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dan legalitas proses hukum.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Fatimah, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut merupakan kesalahpahaman terkait interpretasi Tahap II. Ia berpendapat bahwa Tahap II mengharuskan pemeriksaan berkas sebelum penyerahan resmi, mengingat adanya P19 sebelumnya. Pernyataan ini menunjukkan perbedaan persepsi mengenai prosedur hukum yang berlaku. Perselisihan ini menyoroti kompleksitas proses hukum dan potensi konflik antara pihak-pihak terkait dalam menangani kasus besar dan kompleks seperti kasus pemalsuan uang ini.

Kasus uang palsu yang melibatkan mesin canggih dan menghasilkan uang sulit dideteksi oleh alat X-ray ini telah menghebohkan masyarakat sejak terungkapnya pada Desember 2024. Jumlah uang palsu yang mencapai ratusan triliun rupiah menunjukkan skala besar operasi pemalsuan ini. Kejadian perselisihan hukum ini menambah kompleksitas kasus yang telah menyita perhatian publik. Ke depannya, diharapkan ada mekanisme yang lebih jelas dan transparan dalam proses penyerahan tahap II untuk menghindari perselisihan serupa dan memastikan kelancaran proses penegakan hukum. Baik pihak Kejari maupun kuasa hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan hukum dan etika profesi.

Barang Bukti yang Diserahkan: * Lembaran uang palsu dalam jumlah besar.

Tersangka: * Sebanyak 11 tersangka telah diserahkan ke Kejari Gowa. * Tujuh berkas perkara lainnya masih dalam proses perbaikan (P19).

Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam penanganan kasus besar dan kompleks seperti ini. Perselisihan yang terjadi di Kejari Gowa menjadi sorotan dan memerlukan evaluasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Kejelasan prosedur dan komunikasi yang efektif antar pihak sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.