Kurir Sabu 15 Kg Asal Surabaya Ditangkap, Ancam Hukuman Mati

Kurir Sabu 15 Kg Asal Surabaya Dibekuk, Ancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 15 kilogram. Seorang tersangka, berinisial AM, warga Jalan Dupak Masigit Gang 10, Surabaya, telah diamankan dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim BNNP Jatim dan BNNK Surabaya yang telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan secara intensif.

Penangkapan AM dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025. Ia diduga berperan sebagai kurir, mengangkut sabu tersebut atas perintah seseorang yang saat ini masih buron (DPO). Berdasarkan keterangan resmi Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, dalam konferensi pers Senin, 3 Februari 2025, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati atau seumur hidup.

Modus operandi yang digunakan AM cukup rapi. Sabu seberat 15 kg tersebut dikemas dengan sangat cermat dalam kemasan teh Gunyiwang dan disembunyikan di dalam sebuah tas ransel hitam di jok belakang mobilnya, sebuah mobil Calya putih dengan nomor polisi L 1079 CAE. AM diketahui mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO yang berinisial F di Ngoro, Mojokerto. Rencananya, sabu tersebut akan diantar kepada DPO lain, berinisial MD, di Parseh, Bangkalan.

Namun, upaya pengantaran tersebut digagalkan oleh petugas BNNP Jatim. Saat tim penyidik meminta AM untuk mengantar sabu tersebut ke alamat MD, MD tidak berada di tempat. Kesempatan ini dimanfaatkan petugas untuk mengamankan AM dan barang bukti. AM yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2018-2019 di Bangkalan, menambah berat tuduhan yang dihadapinya. Kasus sebelumnya menunjukan bahwa AM merupakan residivis, hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkotika yang terorganisir.

Penggeledahan di kediaman AM tidak membuahkan hasil tambahan, tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini, demikian keterangan Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 15 kg sabu
  • Uang tunai Rp 1.900.000
  • Dua buah handphone
  • Mobil Calya L 1079 CAE beserta STNK
  • Tas jinjing dan tas ransel

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kepolisian dan BNN akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.