Kejanggalan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar: Jual Beli Terbukti, Namun Tetap Disengketakan

Kejanggalan Konsinyasi Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar: Jual Beli Terbukti, Namun Tetap Disengketakan

Proses ganti rugi lahan milik mendiang Mat Solar untuk proyek pembangunan Tol Cinere-Serpong senilai Rp 3,3 miliar menemui kendala yang dinilai janggal. Meskipun bukti jual beli tanah tersebut telah terungkap dan terdokumentasi dengan jelas, uang ganti rugi justru dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan adanya sengketa lahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keheranan dari pihak ahli waris Mat Solar.

Kuasa hukum ahli waris Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan rasa heran atas tindakan tersebut. Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025, pihak penjual (Idris) secara tegas menyatakan telah menjual tanah tersebut kepada Haji Nasrullah. Pernyataan ini bahkan disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pengadilan Negeri telah memfasilitasi mediasi, dan di situ jelas, Bapak Idris menyatakan telah menjual tanah tersebut sepenuhnya kepada Haji Nasrullah. Pernyataan ini juga didengar oleh pihak BPN," jelas Khairul Imam. Fakta ini menguatkan klaim bahwa transaksi jual beli tanah telah sah dan terlaksana.

Namun, terlepas dari bukti kuat yang menunjukkan adanya transaksi jual beli yang sah, pihak terkait tetap mengkonsinyasikan uang ganti rugi ke pengadilan. Khairul Imam mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. "Sebenarnya sudah diperjualbelikan, tetapi mengapa dikonsinyasi? Mengapa dititipkan? Mengapa dikatakan sebagian sengketa?" tanyanya. Pihak ahli waris menduga adanya kesalahan administrasi yang menjadi akar permasalahan ini.

Khairul Imam secara tegas menuding adanya kekeliruan prosedur administratif dari pihak terkait, baik dari pihak Penyedia Jasa Konstruksi (PPK) maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Saya katakan, ini adalah kesalahan administrasi dari pihak PPK, maupun PUPR sendiri," tegasnya. Menurutnya, kejelasan bukti jual beli seharusnya cukup untuk menghindari proses hukum dan konsinyasi, sehingga ahli waris Mat Solar bisa langsung menerima uang ganti rugi tersebut.

"Harusnya kan itu sudah terlihat jelas, itu milik hak klien kami, kenapa harus dikonsinyasi, kenapa tidak langsung ditujukan ke klien kami?" ujarnya. Ketidakjelasan dan lambannya proses ini merugikan ahli waris Mat Solar yang seharusnya telah menerima haknya tanpa harus melalui jalur litigasi yang panjang dan melelahkan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 April 2025 dengan agenda pemanggilan kembali tergugat dan penetapan ahli waris Mat Solar. Pihak ahli waris berharap agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dan mereka dapat menerima uang ganti rugi yang menjadi hak mereka sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap potensi kelemahan dalam sistem administrasi pembebasan lahan proyek infrastruktur publik.

Ringkasan Poin Penting:

  • Terdapat kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan milik mendiang Mat Solar untuk pembangunan Tol Cinere-Serpong.
  • Meskipun bukti jual beli tanah telah terungkap dan terdokumentasi, uang ganti rugi (Rp 3,3 miliar) dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
  • Kuasa hukum ahli waris Mat Solar menduga adanya kesalahan administrasi dari pihak PPK dan PUPR.
  • Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 April 2025 untuk pemanggilan tergugat dan penetapan ahli waris.
  • Pihak ahli waris berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan dan mereka dapat menerima haknya.