Andi Narogong Menjaga Kebungkaman Usai Pemeriksaan Kasus E-KTP di KPK
Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan narapidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Maret 2025. Usai pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Narogong memilih untuk bungkam dan bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.17 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja hitam, celana jeans, dan masker, menolak memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu. Keengganan Narogong untuk berkomentar menambah lapisan misteri atas pemeriksaan tersebut, khususnya terkait keterkaitannya dengan tersangka Paulus Tannos.
Pemeriksaan Narogong sebenarnya telah dijadwalkan sehari sebelumnya, Selasa, 18 Maret 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK. Kehadirannya pada Rabu kemarin menjadi bukti upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Singapura. Proses hukum Tannos di luar negeri menuntut KPK untuk bekerja ekstra keras dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Langkah KPK memeriksa kembali Narogong, yang telah divonis dalam kasus yang sama, menunjukkan betapa pentingnya perannya dalam mengungkap jaringan korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus korupsi E-KTP merupakan salah satu kasus mega korupsi yang telah mengguncang Indonesia. Andi Narogong sendiri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 1,1 miliar, dengan mempertimbangkan pengembalian 350.000 dolar AS. Vonis tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Pemeriksaan ulang ini mengindikasikan bahwa KPK masih menemukan celah atau informasi penting yang perlu diungkap untuk memperkuat kasus Paulus Tannos dan mungkin juga untuk menyelidiki apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
KPK telah menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus mega korupsi ini. Pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk Andi Narogong, merupakan bagian dari upaya tersebut. Publik menantikan hasil dari pemeriksaan ini dan berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi dan membawa semua pelaku ke meja hijau. Kebungkaman Narogong tentunya meningkatkan rasa penasaran publik dan menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab oleh KPK melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Peran Narogong yang dinilai penting dalam kasus ini membuat keterangannya menjadi sangat krusial untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
Kronologi Singkat:
- Andi Narogong diperiksa KPK pada 19 Maret 2025 terkait kasus E-KTP.
- Ia mangkir dari panggilan pertama pada 18 Maret 2025.
- Narogong bungkam dan menolak berkomentar setelah pemeriksaan.
- Pemeriksaan ini terkait kasus Paulus Tannos yang berstatus buronan di Singapura.
- Narogong telah divonis 11 tahun penjara dan denda dalam kasus korupsi E-KTP.