SPBU di Bogor Disegel: Modus Pengurangan Takaran BBM dengan Teknologi Canggih Terungkap
SPBU di Bogor Disegel: Modus Pengurangan Takaran BBM dengan Teknologi Canggih Terungkap
Operasi gabungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik kecurangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (19/3/2025), SPBU tersebut disegel setelah ditemukan bukti kuat adanya manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax. Empat unit mesin pompa ukur BBM disita sebagai barang bukti, langkah tegas yang diambil untuk melindungi hak konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi jual beli BBM.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong canggih dan belum pernah terdeteksi sebelumnya. Para pelaku memanfaatkan perangkat elektronik tambahan yang terhubung dengan sistem pompa bensin. Perangkat ini terdiri dari Miniature Circuit Breaker (MCB), dua relay, dan sebuah Mini Smart Switch, yang dapat dikontrol jarak jauh melalui aplikasi smartphone. Dengan mengaktifkan perangkat ini, pengurangan takaran BBM dapat dilakukan secara otomatis, diperkirakan mencapai 4 persen atau sekitar 740 mililiter per 20 liter BBM yang diisikan. Hal ini berarti konsumen dirugikan secara signifikan, terutama mengingat peningkatan konsumsi BBM menjelang Lebaran.
"Modus ini sangat rapi dan tersembunyi," ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers. "Penggunaan teknologi canggih ini menjadi tantangan baru dalam pengawasan SPBU. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas praktik curang seperti ini." Kemendag menekankan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjamin keadilan dalam perdagangan, khususnya komoditas penting seperti BBM.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar, dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat.
Penyegelan SPBU di Bogor ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain yang mencoba melakukan kecurangan serupa. Kemendag dan Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus digencarkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen dan terciptanya pasar yang adil dan transparan. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi pembelian BBM dan melaporkan setiap kecurigaan adanya praktik curang.
Daftar temuan penting dalam kasus ini:
- Penggunaan teknologi canggih untuk mengurangi takaran BBM.
- Penggunaan perangkat remote control melalui smartphone.
- Kerugian konsumen mencapai 4% per transaksi.
- Ancaman hukuman penjara dan denda yang berat bagi pelaku.
- Peningkatan pengawasan UTTP metrologi legal di seluruh Indonesia.