Penemuan 59 Ladang Ganja di TNBTS Picu Desakan Peningkatan Pengawasan dari DPR
Penemuan 59 Ladang Ganja di TNBTS Picu Desakan Peningkatan Pengawasan dari DPR
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyusul temuan 59 titik ladang ganja di kawasan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Panggah menanggapi temuan yang terungkap dalam persidangan kasus penemuan ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang. Ia menekankan urgensi tindakan tegas untuk mencegah perusakan generasi muda akibat penyalahgunaan narkoba.
"Komisi IV DPR RI memandang serius temuan ladang ganja di TNBTS. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap generasi penerus bangsa," tegas Panggah dalam keterangan persnya pada Rabu, 19 Maret 2025. Menurutnya, pengawasan yang longgar telah memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berkembang di kawasan konservasi yang seharusnya terjaga kelestariannya. Komisi IV mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, memberikan sanksi berat kepada para pelaku, dan menyelidiki jaringan pengedar ganja yang beroperasi di sekitar TNBTS.
Persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang sendiri menghadirkan sejumlah saksi dari pihak TNBTS, termasuk Kepala Resor Senduro (Yunus), Polisi Hutan (Untung), dan staf Balai Besar TNBTS (Edwy). Ketiganya memberikan keterangan secara daring terkait penemuan ladang ganja tersebut. Keterangan mereka turut memperkuat argumen Komisi IV terkait perlunya pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif di seluruh area TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, sebelumnya telah mengkonfirmasi penemuan 59 titik ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan teknologi drone, yang memungkinkan identifikasi lahan tersembunyi di area yang sulit dijangkau. Luas total lahan yang ditanami ganja diperkirakan mencapai satu hektare, dengan setiap titik ladang memiliki ukuran bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
"Teknologi drone terbukti efektif dalam mengungkap kasus ini. Namun, teknologi semata tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keseriusan dan komitmen semua pihak dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum," ujar Panggah. Ia menambahkan bahwa Komisi IV akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan serta memberantas peredaran ganja di Indonesia. Langkah-langkah yang konkret, termasuk peningkatan patroli, kerja sama antar lembaga, dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi, dinilai sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, Panggah menekankan pentingnya pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya ganja. Ia berharap agar kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kampanye anti-narkoba yang lebih masif dan efektif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda dan tokoh masyarakat di sekitar TNBTS. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan dan rehabilitasi.
Komisi IV juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di TNBTS, termasuk sumber daya manusia, peralatan, dan anggaran yang tersedia. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi pengawasan yang lebih efektif dan efisien untuk mencegah perambahan lahan dan kegiatan ilegal lainnya di kawasan konservasi tersebut. Hal ini juga mencakup peningkatan kerjasama antara pihak TNBTS, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat.
Kesimpulannya, temuan ladang ganja di TNBTS telah menjadi titik awal untuk mendorong reformasi dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi. Komitmen bersama dari semua pihak, mulai dari lembaga legislatif hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.