Remaja 17 Tahun di Kaltara Jadi Korban Eksploitasi Seksual Online, Video Pribadinya Disebar Pelaku
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Eksploitasi Seksual Online di Kaltara
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, menjadi target eksploitasi seksual online oleh pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi kencan online, Walla. Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban yang mengalami tindakan asusila dan penyebaran video pribadinya tanpa izin.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, pelaku, yang disebut sebagai TP, awalnya menjalin hubungan virtual dengan korban dengan iming-iming peningkatan rating akun Walla milik korban. Namun, hubungan tersebut disertai dengan paksaan korban untuk melakukan aktivitas seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Lebih lanjut, TP juga secara rutin meminta sejumlah uang kepada korban, hingga terkumpul sekitar Rp 8 juta sebelum kasus terungkap. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukan modus kejahatan baru di dunia maya yang semakin canggih dan berbahaya.
Penyebaran Video dan Dampak Psikologis
Hubungan virtual tersebut berakhir ketika TP menuduh korban berselingkuh dan dilandasi rasa cemburu. Sebagai aksi balas dendam, TP menyebarkan video rekaman aktivitas seksual korban kepada guru, teman sekolah, dan keluarga korban melalui WhatsApp. Tindakan ini berdampak sangat serius bagi korban, yang mengalami trauma mendalam dan terpaksa menghentikan pendidikannya.
Dalam konferensi pers di Polda Kaltara, pihak kepolisian menjelaskan motif pelaku yang didorong oleh rasa cemburu dan sakit hati. Atas perbuatannya, TP dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 14 Ayat (2) huruf ”a” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peran Penting Pencegahan dan Dukungan
Polda Kaltara berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan dukungan psikososial kepada korban melalui kerjasama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltara dan Yayasan Our Rescue Indonesia Raya. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber yang semakin marak terjadi, khususnya terhadap anak-anak. Peningkatan pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak-anak sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi.
Sebagai bukti, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, yaitu Nokia 105, Vivo Y1S, dan Samsung Galaxy J7 Prime, termasuk tiga unit handphone milik pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya edukasi dan perlindungan anak dari kejahatan siber. Pentingnya pengawasan orang tua, edukasi digital bagi anak, dan akses informasi mengenai bahaya kejahatan online perlu digencarkan untuk mencegah kasus serupa di masa yang akan datang. Kepolisian juga membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor ke Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.