Kepala DLH Kabupaten Bekasi Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berencana mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah hukum ini diambil setelah Donny ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 13 Maret 2025. Keputusan untuk mengajukan praperadilan, menurut Donny, diambil setelah melalui konsultasi intensif dengan tim kuasa hukumnya. Ia menyatakan akan memaksimalkan upaya hukum ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Donny mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat permasalahan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng telah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam pandangannya, proses penegakan hukum yang dijalaninya perlu diuji secara hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku. Permohonan praperadilan ini, oleh karena itu, bertujuan untuk memastikan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak terdapat unsur-unsur penyimpangan prosedur.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, sebelumnya menjelaskan bahwa Donny diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng yang dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lingkungan. KLHK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
Kasus TPA Burangkeng bukanlah satu-satunya yang ditangani oleh Tim PPNS KLHK. Saat ini, Tim PPNS juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang. Untuk kasus TPA Limo, satu tersangka telah ditetapkan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri. Sedangkan untuk kasus TPA Rawa Kucing, Tim PPNS tengah memenuhi petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung sebelum berkas perkara dikirim kembali untuk proses selanjutnya. Ketiga kasus ini menggambarkan komitmen KLHK dalam penegakan hukum di bidang pengelolaan lingkungan dan pencemaran.
Langkah hukum yang diambil Donny Sirait patut diperhatikan. Hasil dari proses praperadilan ini akan memberikan gambaran mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan di Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.