Tiga Kilogram Lebih Bahan Peledak Disita, Dua Remaja Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga Kilogram Lebih Bahan Peledak Disita, Dua Remaja Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Bantul berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak yang melibatkan dua remaja. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025) pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon, Kapanewon Sewon, Bantul, Yogyakarta ini menghasilkan barang bukti berupa 3,3 kilogram bahan peledak jenis mercon. Kedua remaja, berinisial RNA (18) dan NAN (19), warga Godean, Sleman, diamankan saat diduga tengah menunggu calon pembeli di pinggir jalan. Informasi awal mengenai transaksi ilegal inilah yang menjadi dasar penyelidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Petugas yang segera merespon informasi tersebut berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Selain 3,3 kilogram bahan peledak, polisi juga menyita barang bukti lain, antara lain: sebuah tas gendong berwarna oranye, sepeda motor, dan dua unit telepon genggam. Saat ini, kedua remaja tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sewon untuk mengungkap asal-usul bahan peledak dan jaringan distribusi yang mungkin terlibat.
Lebih lanjut, AKP Jeffry menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri asal usul bahan peledak tersebut. Polisi menduga, jaringan yang lebih besar mungkin terlibat dalam peredaran bahan peledak berbahaya ini. Proses penyelidikan akan difokuskan pada mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya target transaksi yang lebih luas. Langkah ini penting untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar dan menjamin keamanan masyarakat.
Kasus ini berpotensi memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi kedua remaja tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak bermain petasan dan menaati peraturan terkait penggunaan bahan peledak. Beliau menekankan, ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan bahan peledak, mengingat potensi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan keamanan umum.
Imbauan tersebut diperkuat dengan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindakan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Pasal 308 KUHP menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun jika tindakan tersebut membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman meningkat menjadi 12 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun penjara jika mengakibatkan kematian. Kapolres juga menghimbau agar masyarakat menghormati bulan Ramadhan dengan menjaga situasi tetap aman dan kondusif, menjauhi tindakan-tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Proses penyelidikan masih berlanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan tidak ada lagi bahan peledak yang beredar di masyarakat. Langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, khususnya selama bulan Ramadhan.