Eks Kapolres Ngada Terancam Jerat TPPO Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Eks Kapolres Ngada Terancam Jerat TPPO Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Divisi Humas Polri membuka peluang mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menyusul penetapan Fajar sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Meskipun fokus utama saat ini masih pada kasus kekerasan seksual, penyidik Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyelidikan ke arah TPPO jika ditemukan bukti yang cukup.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Div Humas Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan TPPO akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. "Terkait dengan TPPO juga, itu juga menjadi prioritas," ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan resminya pada Rabu (19/3/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang ditemukan. Tidak akan ada paksaan untuk mengaitkan Fajar dengan kasus TPPO tanpa adanya bukti yang kuat dan valid.

Sebelumnya, pada Senin (17/3/2025), sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada Fajar. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Brigjen Pol. Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta. Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Fajar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, proses hukum terkait kasus kekerasan seksual dan potensial kasus TPPO akan tetap berjalan independen, terlepas dari upaya banding yang diajukan Fajar.

Proses penyelidikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fajar telah berjalan cukup intensif, yang dilakukan baik oleh Polri maupun Polda NTT. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Fajar, menguatkan dasar penetapannya sebagai tersangka. Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini sangat penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kedua kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada korban. Penyelidikan kasus TPPO akan dilakukan secara hati-hati dan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses hukum. Prioritas utama adalah melindungi kepentingan korban dan memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik diharapkan bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang tengah bekerja keras untuk mengungkap seluruh kebenaran.

Alur Penyelidikan:

  • Kasus Kekerasan Seksual: Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi sanksi PTDH.
  • Penyelidikan TPPO: Sedang berlangsung, menunggu hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
  • Upaya Banding: Fajar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Polri memastikan akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan.